Example 728x250

Polres Seruyan Ungkap 24 Kasus Narkotika dalam Enam Bulan, Sita 249,57 Gram Sabu dan Amankan 38 Tersangka

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi didampingi Kasatresnarkoba AKP Adhy Heriyanto, Kasatreskrim AKP Muhammad Affandi, Kasi Propam IPTU Yudi Hernawan, dan Kasi Humas AIPDA Ronny.saat konferensi pers di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Senin (29/6/2026).

MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 38 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 249,57 gram bruto.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi didampingi Kasatresnarkoba AKP Adhy Heriyanto, Kasatreskrim AKP Muhammad Affandi, Kasi Propam IPTU Yudi Hernawan, dan Kasi Humas AIPDA Ronny.saat konferensi pers di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Senin (29/6/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Seruyan bersama jajaran Polsek sebagai bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, mengatakan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama karena dinilai sebagai ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda.

“Peredaran narkotika tidak akan kami beri ruang. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Komitmen kami jelas, memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Selama enam bulan pertama 2026, penyidik Satresnarkoba menangani 24 laporan polisi dengan total 38 tersangka, terdiri atas 37 orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum. Dari jumlah tersebut, 34 tersangka merupakan laki-laki dan empat perempuan.

Barang bukti terbesar berasal dari dua perkara menonjol. Pada perkara pertama, polisi menyita sabu dari tersangka H dengan berat bersih 7,47 gram. Sementara pada perkara kedua, tersangka ARK alias R kedapatan menguasai sabu dengan berat bersih 52,84 gram. Total barang bukti bersih dari dua perkara tersebut mencapai 60,31 gram.

Selain pengungkapan tersebut, Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial R pada 24 Juni 2026 di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.

Dari tangan tersangka, Satreskoba berhasil menyita 14 paket sabu seberat 2,29 gram, dua unit telepon genggam, alat hisap sabu, sedotan yang dimodifikasi, kotak rokok, tas selempang, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengedarkan sabu dengan sistem menunggu pesanan dari pembeli. Setelah terjadi komunikasi, tersangka mengarahkan pembeli menuju lokasi transaksi yang telah ditentukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Kapolres menyebut pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 35 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

AKBP Beddy mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Seruyan untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar AKBP Beddy Suwendi.

Polres Seruyan memastikan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika akan terus ditingkatkan melalui langkah preventif, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan.(*As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page