MONITOR KALTENG, SAMPIT – Kuasa hukum Yogi Setiawan, Men Gumpul, memenuhi panggilan penyidik untuk mendampingi kliennya memberikan keterangan awal terkait laporan sengketa tanah di kawasan Lingkar Selatan, yang kini dikenal sebagai Jalan Mohammad Hatta, Sampit, Kotawaringin Timur.
Men Gumpul mengatakan, kliennya sebelumnya telah menyampaikan laporan pada 9 Maret 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan surat, pengrusakan, masuk pekarangan tanpa izin, pencurian, hingga pengancaman.
“Pada hari ini, saya sebagai kuasa hukum dari Yogi Setiawan, mendampingi klien kami yang dimintai keterangan,” ujar Men Gumpul, Selasa, 9 Juni 2026 di Palangka Raya.
Menurut Men, tanah yang diklaim milik Yogi memiliki ukuran sekitar 50 meter kali 200 meter. Tanah tersebut disebut diperoleh melalui jual beli dengan keluarga besar Abdul Rosyid.
Ia menyebut dasar kepemilikan tanah itu antara lain Surat Keputusan Camat Nomor 97/URPEM/6/1981 tentang izin membuka tanah atau hutan di wilayah Camat Mentawa Baru Ketapang, tertanggal 6 Oktober 1981. Selain itu, ada surat pernyataan tanah atas nama Abdul Rosyid pada 1994.
“Suratnya jelas. Yogi Setiawan ini memiliki tanah itu dengan dasar jual beli,” kata Men.
Men juga menjelaskan, posisi tanah tersebut diperkuat dengan batas-batas tanah di sekitarnya. Di sebelah utara disebut berbatasan dengan tanah Bahari. Di sebelah selatan disebut berbatasan dengan tanah Masturah.
Dalam keterangannya, Men menduga ada pihak lain yang menggunakan dokumen tidak sah untuk menguasai tanah tersebut. Ia menyebut beberapa nama dalam laporan, di antaranya Rantau Sepan, Angga Kurniawan alias Koh Titi, Agan, dan Irwan Suryadi Klianda.
Menurut Men, salah satu dasar dugaan pemalsuan adalah penggunaan SK Camat bernomor 203. Ia menilai nomor tersebut tidak sesuai dengan dokumen tanah lain di lokasi yang sama pada periode tersebut.
“Kenapa diduga kuat palsu? Yang pertama, SK Camat-nya nomornya tinggi, yaitu 203,” ujarnya.
Men juga menyoroti penggunaan nama Sunaryo dalam dokumen tanah yang dipersoalkan. Ia menyebut Sunaryo telah meninggal dunia pada 11 Mei 1980, sedangkan dokumen yang memakai nama tersebut disebut terbit pada 1982 dan 2010.
Menurut Men, hal itu menjadi salah satu alasan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara serius.
“Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah,” ujar Men.
Ia juga menyebut tanah itu sudah lama dikelola oleh pihak Yogi. Di lokasi tersebut, menurutnya, sudah ada urukan, tanaman, pondok, dan pagar. Namun, sebagian fasilitas itu disebut mengalami pengrusakan.
Men berharap penyidik menindaklanjuti keterangan dan bukti yang telah disampaikan. Ia juga menyebut laporan terkait perkara ini pernah disampaikan ke Polres Kotawaringin Timur.
“Kami mengharapkan dengan data, fakta, dan keterangan yang sudah disampaikan kepada penyidik, penyidik serius untuk menanganinya,” katanya.
Untuk laporan terbaru ini, Men menyampaikan bahwa laporan polisi belum terbit. Proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap permintaan keterangan awal dari pelapor.
“Saya tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak klien saya,” ujar Men.
Ia menyatakan pihaknya akan terus mencari jalur hukum jika laporan tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
“Tidak mempan di Polres, tidak mempan di Polda, kita akan coba jalan lain, ke Mabes atau ke mana pun,” katanya.













