MONITOR KALTENG, SERUYAN– Mediasi sengketa tumpang tindih klaim lahan antara warga dan PT Borneo Ikhsan Sejahtera (PT BIS) di Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, berakhir dengan kesepakatan damai.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam musyawarah yang digelar di Balai Desa Tanjung Rangas, Senin (8/6/2026), sebagai tindak lanjut dari mediasi sebelumnya yang dilaksanakan pada 21 Mei 2026.
Pertemuan dipimpin Penjabat Kepala Desa Tanjung Rangas, Nurul Hidayah, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perwakilan TNI dan Polri, lembaga adat, tokoh masyarakat, manajemen PT BIS, serta warga yang mengajukan klaim atas lahan yang disengketakan.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mufakat. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak sebagai dasar penyelesaian sengketa.
Nurul Hidayah mengatakan pemerintah desa berperan sebagai mediator untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mendorong penyelesaian konflik melalui dialog.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengedepankan musyawarah sehingga tercapai kesepakatan bersama. Ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri perselisihan secara damai dengan tetap mengutamakan asas kekeluargaan, keadilan, dan mufakat,” kata Nurul.
Berdasarkan hasil kesepakatan, masyarakat maupun perusahaan diperbolehkan kembali melaksanakan aktivitas di lokasi yang menjadi objek sengketa setelah melalui koordinasi dan kesepakatan bersama.
Aktivitas di lapangan dapat kembali dimulai setelah masa tunggu dua hari sejak penandatanganan berita acara. Selama masa tersebut, seluruh pihak diminta menjaga keamanan, ketertiban, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.
Selain itu, apabila di kemudian hari muncul persoalan teknis maupun perbedaan pandangan terkait batas operasional, penyelesaiannya akan dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi tim teknis Desa Tanjung Rangas.
Salah satu poin kesepakatan juga mengatur bahwa aktivitas PT BIS yang berada sekitar satu kilometer dari akses jalan akan dikomunikasikan kembali antara manajemen perusahaan dan pihak yang menguasai lahan guna mencegah munculnya sengketa lanjutan.
Mediasi berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Aparat pemerintah, unsur keamanan, tokoh adat, dan masyarakat yang hadir menyatakan komitmen untuk menghormati hasil kesepakatan yang telah dicapai.
Pemerintah Desa Tanjung Rangas berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi solusi bersama sehingga aktivitas masyarakat dan perusahaan kembali berjalan normal serta hubungan antarpihak tetap terjaga demi terciptanya stabilitas sosial di wilayah setempat.
(*As)













