Example 728x250

Wali Kota Fairid Naparin Ingatkan Tarif Retribusi Parkir Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024

Wali Kota Fairid Naparin mengingatkan masyarakat terkait penerapan tarif retribusi parkir yang berlaku di wilayah Kota Palangka Raya.

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Wali Kota Fairid Naparin mengingatkan masyarakat terkait penerapan tarif retribusi parkir yang berlaku di wilayah Kota Palangka Raya. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi parkir. (19/4/2026).

Adapun rincian tarif yang telah ditetapkan yakni untuk kendaraan truck gandeng, trailer, dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp15.000. Sementara itu, untuk bus, box/truck dan sejenisnya sebesar Rp10.000.

Selanjutnya, kendaraan jenis pick up, jeep, sedan dan sejenisnya dikenakan tarif Rp4.000. Untuk kendaraan roda tiga sebesar Rp3.000, dan sepeda motor sebesar Rp2.000.

Wali Kota menegaskan, masyarakat diminta mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta tidak memberikan pembayaran di luar ketetapan resmi. Pengguna jasa parkir juga diimbau untuk memastikan pembayaran dilakukan kepada petugas resmi yang dilengkapi tanda pengenal.

Selain itu, masyarakat diharapkan selalu meminta karcis sebagai bukti pembayaran yang sah guna menghindari praktik pungutan liar di lapangan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mendukung ketertiban dan kenyamanan parkir, sehingga dapat menciptakan kelancaran lalu lintas di Kota Palangka Raya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page