MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, memasuki tahap penyidikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan terhadap oknum kepala daerah berinisial MS.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian.
SPDP sudah kami terima. Saat ini kami menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti oleh jaksa yang ditunjuk,” ujar Dodik, Selasa (14/04/2026).
Ia menjelaskan, setelah berkas diterima, jaksa yang ditunjuk melalui surat P-16 akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara.
“Jika masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPW Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan & Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah, Karyadi, menyatakan laporan dugaan perambahan tersebut telah disampaikan ke Polda Kalteng pada 21 November 2025.
“Benar, laporan itu kami sampaikan. Terlapor adalah oknum kepala daerah berinisial MS,” ujar Karyadi, Rabu (08/04/2026).
Ia menjelaskan, temuan awal berasal dari peninjauan lapangan yang dilakukan timnya pada 29 April 2025 di wilayah Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia.
Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada di kawasan HPK.
Menurut Karyadi, luas lahan yang dibuka diperkirakan mencapai sekitar 90 hingga 100 hektare dan sebagian telah ditanami kelapa sawit.
“Kami juga meminta data resmi berdasarkan titik koordinat kepada instansi terkait, hasilnya menunjukkan lokasi tersebut berada dalam kawasan HPK,” jelasnya.
Konfirmasi status kawasan itu diperoleh melalui surat resmi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sukamara–Lamandau Nomor 522.1.100/329/UPT.18/X/DISHUT tertanggal 28 Oktober 2025.
Karyadi menegaskan, setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia juga menyebut penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam pengecekan tersebut ditemukan alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan pembukaan lahan, namun temuan itu masih didalami oleh penyidik.
Dokumen SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus diterbitkan pada Maret 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam dokumen tersebut disebutkan penyidikan perkara dimulai sejak 4 Desember 2025 terkait dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi serta empat orang saksi ahli guna memperkuat alat bukti.
Penyidik juga merencanakan pemeriksaan tambahan, koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait perkembangan perkara.
Dalam proses hukum yang berjalan, pelapor menunjuk advokat Naduh, SH sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses penyidikan.
“Iya benar, surat kuasa tersebut ditandatangani di Palangka Raya pada 9 April 2026,” kata Naduh saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp serta membuka ruang klarifikasi atau hak jawab.
Proses hukum perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













