Example 728x250

Digerebek Saat Beraksi, Dua Terduga Pengedar Sabu di Bangkal Dibekuk, 18 Paket Narkotika Dan Satu  buah Mobil Disita

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial TN alias N (35), seorang petani, dan HB alias B (25), seorang pelajar atau mahasiswa.

MONITOR KALTENG, SERUYAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh bersama Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 21.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Danau Sembuluh yang dipimpin langsung Kapolsek Danau Sembuluh IPTU Rakhmat Effendi, SH, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dicurigai.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial TN alias N (35), seorang petani, dan HB alias B (25), seorang pelajar atau mahasiswa. Keduanya merupakan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan secara prosedural dengan disaksikan Penjabat Kepala Desa dan Ketua RT setempat, polisi memeriksa badan, rumah, serta kendaraan milik para terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan menyita 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,64 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon genggam merek Itel dan Infinix, serta satu unit mobil Daihatsu New Terios yang diduga digunakan dalam aktivitas para pelaku.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, SH, SIK menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Seruyan dalam memerangi peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengapresiasi kepercayaan masyarakat dan menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diterima demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Beddy.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Seruyan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(*As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page