Example 728x250

Residivis Kasus Sabu Ditangkap di Rantau Pulut, Polisi Sita Dua Paket Narkotika

Sabu Seruyan Tengah berhasil diungkap polisi setelah menangkap residivis narkotika dengan barang bukti sabu dan alat pendukung peredaran.

MONITOR KALTENG, SERUYAN – Kepolisian Sektor Seruyan Tengah menangkap seorang pria berinisial RR (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Batu Beliung RT 004 RW 001, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Jumat (23/05/2026) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,43 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolsek Seruyan Tengah, Martono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut sekitar pukul 19.00 WIB.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan dan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Martono, Selasa (26/05/2026).

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penggerebekan dengan disaksikan ketua RT serta lurah setempat.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu wadah minyak rambut berisi plastik klip kosong, satu paket sabu dalam plastik bening, serta potongan sedotan biru dari kantong celana kiri tersangka.

Dari kantong kanan RR, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp221 ribu dan satu unit telepon genggam.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar tersangka. Polisi kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di bawah kasur, 99 plastik klip kosong, alat hisap bong, serta korek api gas.

Menurut polisi, RR diketahui merupakan residivis kasus narkotika dengan perkara serupa.

“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Martono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Seruyan, Beddy Suwendi, menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ruang gerak para pelaku narkoba akan terus kami tekan. Dukungan dan informasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” ujar Beddy.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkoba.

“Jangan menggunakan, mengonsumsi, ataupun terlibat jaringan narkoba karena selain merugikan orang lain, juga membahayakan diri sendiri,” kata Beddy.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page