Monitorkalteng.co.id – Barito Utara, Kalteng – Konflik lahan antara PT Bharinto Ekatama (BEK) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teweh Timur, Desa Benangin 1, dengan salah satu warga pemilik lahan, Cuah/Noralini, menjadi perhatian serius dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang DPRD Barito Utara, Senin (20/1/2025). Permasalahan ini menyangkut lahan di Hulu Sungai Anak Lowa Panang yang berbatasan dengan Kecamatan Lahei.
Dipimpin Ketua DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP., MM., rapat dihadiri oleh 15 anggota DPRD, serta 30 perwakilan eksekutif dan undangan. Dalam rapat, DPRD menyepakati untuk mengagendakan tinjauan lapangan guna memastikan kondisi di lokasi sengketa.
Sejumlah anggota DPRD mengkritik kebijakan PT BEK yang telah menggarap lahan meskipun persoalan sengketa belum tuntas. “Tanah sudah digarap, tetapi masalah masih belum selesai. Ini merugikan warga karena tanam tumbuh mereka musnah tanpa penyelesaian yang adil,” ujar salah seorang anggota DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT BEK, Suriadi, mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan kompensasi sebesar Rp40 juta kepada pemilik lahan. Namun, menurut Noralini, pemilik tanah, kompensasi tersebut tidak mencakup seluruh area sengketa dan hasil tanam tumbuh di atasnya.
“Benar kami menerima Rp40 juta, tetapi itu hanya untuk harga punduk dan area sekitarnya, bukan untuk seluruh kebun yang luasnya mencapai beberapa hektar. Kami merasa seperti dibodohi,” tegas Noralini. Ia juga menyoroti bahwa lahan mereka kini diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.
Noralini menyatakan keberatannya terhadap tindakan perusahaan yang telah menggarap lahan tersebut tanpa memastikan penyelesaian sengketa terlebih dahulu. “Tanaman dan kebun kami musnah begitu saja, padahal itu sumber penghidupan kami. Kami hanya meminta perusahaan bertanggung jawab secara serius atas kerugian yang kami alami,” tambahnya.
Menanggapi permasalahan ini, DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan akan segera meninjau lokasi lahan sengketa dalam agenda jadwal berikutnya. Ketua DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan mengumpulkan fakta yang lebih jelas.
Permasalahan sengketa lahan seperti ini dinilai berpotensi menciptakan ketegangan antara warga dan perusahaan, sehingga diperlukan penyelesaian yang adil dan transparan. Warga berharap perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab sosial dan hukum.
Kasus ini mencerminkan pentingnya penyelesaian sengketa lahan secara tuntas sebelum aktivitas perusahaan dilakukan, agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat. Semua pihak diharapkan dapat duduk bersama dan menemukan solusi terbaik demi keadilan dan keberlangsungan hidup warga. (RN)
Redaksi (gun)













