Monitor Kalteng – Kuala Pembuang//-Sengketa lahan yang sekarang oleh pihak PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) dijadikan kolam limbah pabrik kelapa sawit (PKS) oleh perusahaan dengan pihak Ahli Waris Kamarudin masih bergulir hingga saat ini, terbaru pihak ahli waris kembali melakukan upaya penutupan aktivitas pabrik yang berada di lokasi sengketa.
Peri Susanto yang merupakan kuasa Ahli Waris Kamarudin menjelaskan, pada Rabu ,16/07/2025, sekira pukul 09.00 WIB dirinya beserta ahli waris yang lain mencoba melakukan penutupan aktivitas pabrik PT SNP yang beroperasi sebagai bentuk tuntutan atas hak mereka yang selama 19 tahun tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan,” kata Peri Susanto.
Menurutnya, sikap perusahaan khususnya Tim Legal sangat tidak mencerminkan orang yang memahami inti persoalan,” Bagaimana tidak, mereka datang seperti preman yang dikawal oleh dua (2) orang pengacara sekaligus untuk mengintimidasi kami. Tapi kami tetap kuat bertahan, karena kami benar. Jadi, saya tegaskan lagi bahwa kami tidak akan mundur, sampai hak kami dipenuhi pihak perusahaan,” tegas Peri Susanto.
Lelaki berperawakan kurus itu membeberkan, bahwa ahli waris hingga saat ini telah mengikuti proses hukum yang berlaku. Akan tetapi, pihak perusahaan justru tidak menggubris dan terkesan tidak memiliki itikad baik, sehingga sengketa ini berlarut-larut hingga kini,” tambahnya.
”Kami ini sudah mengikuti proses hukum yang berlaku, koq malah disuruh mengajukan ke pengadilan, Seharusnya pihak perusahaanlah yang uangnya banyak melakukan itu, mereka bisa melakukan apapun,” imbaunya.
“Sekarang gugatlah kami kalau memang perusahaan benar. Tim Legal PT SNP aja membenarkan bahwa yang menerima tali asih bukan mewakili kami ahli waris. Bagaimana itu? Jadi, silakan saja gugat kami. Kami tunggu di lokasi ini,” beber Peri.
Saat ditanya terkait peran serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dalam sengketa tersebut, Peri menjelaskan, bahwa pemerintah terkesan abai, Sebagai contoh, saat dirinya mengajukan fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, tetapi tidak digubris,” tutur peri dengan nada kecewa.
”Jadi, kami memutuskan untuk tetap menduduki lahan kami ini. Dan, saya berharap, apa yang kami lakukan ini menunjukan kepada khalayak Bumi Gawi Hatantiring bahwasanya dalam menuntut hak, kita tidak perlu melakukan kekerasan.,” ungkap Peri Susanto.
“Kita ikuti aturan hukum saja. Seperti yang kami lakukan ini, meskipun jalannya panjang dan sangat melelahkan, tapi yakinlah bahwa kami bisa memenangkannya selagi itu benar-benar hak kita,” pungkasnya.(*As)













