SERUYAN –MonitorKalteng.co.id // Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Salah satu yang diamankan diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah hotel di Kuala Pembuang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria berinisial TR (36) dan SN (31) di sebuah kamar hotel.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, polisi menemukan delapan paket yang diduga sabu dari penguasaan TR. Petugas juga menyita plastik klip, alat hisap sabu, pipet kaca, telepon genggam, uang tunai Rp1,85 juta yang diduga terkait transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor.
Dari SN, polisi menyita sembilan paket yang diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai Rp470 ribu, dokumen kendaraan bermotor, dan satu unit sepeda motor.
Total terdapat 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dalam pengungkapan awal kasus tersebut.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga diedarkan kedua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial FR (33).
Tim Satresnarkoba lalu mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang, dan mengamankan FR. Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam.
Menurut polisi, FR diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan. Namun penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Pengembangan kasus berlanjut dengan diamankannya seorang pria berinisial HS (35) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Dari penguasaan HS, polisi menyita satu unit telepon genggam yang kini dijadikan barang bukti penyidikan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami berkomitmen menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Beddy Selasa, 2/6/ 2026.
Kapolres mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya melalui Call Center Polri 110 atau petugas kepolisian terdekat.
“Apabila ada aktivitas yang mencurigakan, segera hubungi Call Center 110. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secepat mungkin sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Beddy berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Seruyan.
“Harapan kami, Kabupaten Seruyan menjadi daerah yang bersih dan bebas dari narkoba. Ini membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat, bukan hanya tugas kepolisian semata,” pungkasnya.
Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.(*As)













