Example 728x250

Ke Mana 7.215 Hektare Lahan Eks BJAP? Dugaan Hak Tanggungan BNI Rp1,3 Triliun Jadi Sorotan

Foto Kawasan Perkebunan Sawit eks PT BJAP di Seruyan Tengah yang Menjadi Sorotan terkait Perubahan KSO dan Dugaan Hak Tanggungan BNI

MONITOR KALTENG, KUALA PEMBUANG – Status sekitar 7.215 hektare lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai atau BJAP di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, masih menyisakan tanda tanya besar.

Areal itu mendadak menjadi sorotan setelah luas objek kerja sama pengelolaan kebun sawit eks BJAP antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation atau AJP berubah drastis.

Dalam Perjanjian Kerja Sama Operasional atau KSO Nomor 024/APN/DBK/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, objek kerja sama pengelolaan kebun sawit eks BJAP awalnya tercatat seluas 11.451,55 hektare.

Namun, melalui Amendemen Kedua Nomor 019/AMD-P.KSO/APN/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026, luas objek KSO berubah menjadi 4.236,03 hektare.

Selisih sekitar 7.215 hektare itulah yang kini menjadi pusat pertanyaan. Ke mana status lahan itu bergeser? Siapa yang menguasai? Siapa yang memanfaatkan? Dan siapa yang menikmati hasil ekonominya?

Pertanyaan tersebut menjadi krusial karena kawasan eks BJAP sebelumnya masuk dalam pusaran penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.

Dalam laporan investigasi internal yang disusun setelah klarifikasi Tim Korwil Satgas PKH bersama unsur Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, PT Agrinas Palma Nusantara, PT BJAP, dan PT AJP, status sisa areal ±7.215 hektare disebut belum memperoleh kejelasan.

Dokumen itu mencatat, sisa areal tersebut belum jelas dari sisi status hukum, status penguasaan, status pemanfaatan, maupun pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan tersebut.

Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation, MH Roy Sidabutar, mengatakan AJP hanya mengelola areal yang secara resmi diserahkan melalui mekanisme kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Menurut Roy, perubahan luasan dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai status sisa lahan yang tidak lagi masuk dalam objek pengelolaan AJP.

“Kami hanya mengelola yang diserahkan kepada kami. Yang menjadi pertanyaan adalah status lahan yang tidak lagi masuk dalam objek pengelolaan tersebut,” ujar Roy.

Roy mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima AJP dari Agrinas, sebagian lahan yang tidak masuk dalam objek pengelolaan itu berkaitan dengan hak tanggungan perbankan.

Informasi tersebut kemudian diperkuat dalam laporan investigasi yang menyebut sebagian besar areal bermasalah berkaitan dengan fasilitas kredit dan hak tanggungan pada Bank Negara Indonesia atau BNI.

Dalam dokumen itu, akta kredit atau hak tanggungan disebut tertanggal 26 September 2023. Jangka waktu kredit tercatat 60 bulan atau lima tahun, dengan jatuh tempo sekitar 26 September 2028.

Objek agunan disebut berupa HGU dan tanaman kelapa sawit PT BJAP atau Best Agro. Nilai fasilitas kredit yang tercatat mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Fakta inilah yang membuat persoalan 7.215 hektare tidak lagi sekadar soal perubahan luasan KSO. Persoalan itu merembet ke dugaan adanya agunan perbankan atas areal yang pada saat bersamaan menjadi perhatian Satgas PKH karena berkaitan dengan kawasan hutan.

Roy mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan tersebut sebagai agunan. Menurutnya, jika kawasan tersebut masuk objek penertiban karena berada dalam kawasan hutan, maka status hak tanggungan perlu dijelaskan secara terbuka.

“Kalau dia kawasan hutan, pertanyaannya kenapa 7.000 yang tadinya seharusnya kami kelola tapi tidak bisa kami kelola, tergadai ke bank? Alas haknya apa yang digunakan untuk menggadaikan ke bank itu?” katanya.

Dokumen Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025 juga mencatat adanya areal PT BJAP seluas 7.072,64 hektare yang masih menjadi hak tanggungan perbankan.

Dalam dokumen tersebut, areal itu disebut belum dapat dikuasai kembali karena tanaman kelapa sawit masih menjadi hak tanggungan pihak bank.

Untuk PT BJAP, dokumen tersebut mencatat luas yang menjadi hak tanggungan mencapai 7.072,64 hektare dengan keterangan berkaitan dengan Bank BNI.

Di sisi lain, luas yang kemudian dapat dikuasai kembali dari PT BJAP tercatat 4.236,03 hektare. Angka ini sama dengan luas objek KSO terbaru antara Agrinas dan AJP setelah amendemen kedua.

Korelasi angka tersebut menjadi titik penting dalam membaca persoalan ini. Areal yang dikelola AJP setelah amendemen berada di angka 4.236,03 hektare, sementara areal sekitar 7.000 hektare lainnya disebut masih terkait hak tanggungan perbankan.

Roy mengatakan, berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas perkebunan dan pabrik pada areal sekitar 7.000 hektare itu masih berjalan.

Ia menyebut operasional angkutan buah, pabrik kelapa sawit, dan tenaga kerja masih terlihat berada dalam orbit pengelolaan lama.

“Bukan menduga saja, kita bisa lihat di lapangan. BJAP yang kelola,” tegasnya.

Menurut Roy, jika areal itu sebelumnya menjadi bagian dari objek penyitaan atau penertiban negara, maka publik berhak mengetahui siapa yang saat ini mengelola dan ke mana hasil produksi disalurkan.

Ia juga menyebut, dalam pertemuan klarifikasi, salah satu unsur yang hadir dari Kejaksaan sempat mempertanyakan siapa pengelola kawasan tersebut dan apakah negara menerima hasil dari pengelolaan itu.

“Kalau negara tidak menerima, berarti ada potensi tipikor,” ujar Roy menirukan pernyataan yang disebut muncul dalam pertemuan tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya penyelidikan tindak pidana korupsi dalam persoalan tersebut.

Laporan investigasi yang sama menyebut Tim Satgas PKH memandang persoalan sisa areal ±7.215 hektare tidak hanya berkaitan dengan aspek operasional perkebunan.

Masalah itu juga dinilai berkaitan dengan legalitas aset, hak tanggungan perbankan, penguasaan kawasan, serta potensi kerugian negara.

Dalam rencana tindak lanjut, persoalan ini disebut akan dilaporkan kepada Satgas PKH tingkat pusat dan Tim Satgas Matahari untuk pendalaman lebih lanjut.

Dokumen tersebut juga menyebut permasalahan ini berpotensi ditingkatkan ke penanganan Tindak Pidana Khusus atau JAM Pidsus apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Pihak BJAP dalam pertemuan klarifikasi disebut belum memberikan penjelasan rinci mengenai status hukum, penguasaan, pemanfaatan, maupun pihak yang saat ini mengelola areal tersebut.

Dalam laporan itu, BJAP disebut menyampaikan bahwa seluruh keputusan dan kewenangan berada pada Kantor Pusat Best Agro Internasional atau PT BJAP.

Tim Satgas PKH kemudian disebut memberikan waktu sampai 15 Juni 2026 kepada Kantor Pusat Best Agro Internasional atau PT BJAP untuk memberikan penjelasan, data, dan keputusan resmi terkait status sisa areal ±7.215 hektare.

Di sisi lain, AJP juga menghadapi persoalan pada areal 4.236,03 hektare yang kini menjadi objek pengelolaan resminya.

Dalam surat PT Agrinas Palma Nusantara Regional 8 Kalteng 1 – Kepala Distrik/GM 5 Nomor B/32/GM-5/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026, Agrinas meminta AJP mengambil langkah atas aksi pendudukan dan penguasaan lahan oleh pihak pengklaim di sejumlah blok yang masuk areal KSO.

Surat itu menyebut lokasi klaim berada di blok N27 sampai N30, P08 sampai P10, Q09 sampai Q10, dan R09 sampai R12. Agrinas menyatakan lokasi itu berada pada areal kebun yang menjadi objek KSO APN dengan AJP.

Surat tersebut juga memerintahkan pemasangan plang atau spanduk pemberitahuan bahwa areal tersebut merupakan aset negara c.q. PT Agrinas Palma Nusantara, peningkatan patroli, pendekatan persuasif, pendataan aktivitas pengklaim, serta permintaan agar pihak pengklaim menunjukkan bukti kepemilikan asli dan sah.

Namun, bagian lain dari surat tersebut juga memunculkan tanda tanya. Pihak pengklaim diberi tenggat menunjukkan bukti kepemilikan sampai 17 Juni 2026 pukul 17.00 WIB, sementara laporan pelaksanaan langkah-langkah penertiban diminta sudah disampaikan paling lambat 16 Juni 2026.

Kondisi itu memperlihatkan bahwa persoalan eks BJAP tidak hanya menyangkut sisa 7.215 hektare yang diduga berkaitan dengan hak tanggungan BNI. Di areal 4.236,03 hektare yang telah diserahkan kepada AJP pun masih muncul klaim warga, pendudukan lahan, dan potensi konflik horizontal.

Warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, mengatakan masyarakat mendukung langkah negara menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai perusahaan.

Namun, ia menilai penertiban tidak boleh mengabaikan keadilan bagi warga yang sudah lama berada di sekitar kawasan tersebut.

“Di dalam penyitaan ini ada beberapa lahan masyarakat juga yang masuk dalam status penyitaan,” ujar Panji.

Panji mengatakan masyarakat ingin memastikan apakah lahan eks BJAP benar-benar telah dikelola negara melalui PT Agrinas atau justru masih berada di bawah pengelolaan pihak lama.

“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” tegasnya.

Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, juga menyebut konflik di kawasan itu tidak lepas dari tuntutan plasma 20 persen yang selama ini disuarakan masyarakat.

“Kalau untuk panen massal itu kan tuntutan mereka untuk plasma 20 persen. Masyarakat itu kan menuntut 20 persen dari perusahaan,” ungkapnya.

Menurut Inata, penyitaan oleh Satgas PKH juga memunculkan persoalan baru karena sebagian masyarakat mengklaim ada sekitar 3.000 hektare lahan yang telah mereka kelola secara mandiri.

Pemasangan plang sita negara pada lahan yang diklaim warga disebut memicu kemarahan. Sebagian warga kemudian mencabut plang karena merasa ruang hidup mereka ikut terdampak.

“Akibat pemasangan plang sita negara di lahan warga tersebut, masyarakat marah dan mencabut plang-plang tersebut karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas,” tuturnya.

General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, belum memberikan penjelasan rinci terkait perubahan luasan objek KSO dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare maupun status sisa 7.215 hektare.

Saat dikonfirmasi, Agus menyatakan pihaknya akan menyampaikan penjelasan melalui konferensi pers.

“Segera saya infokan untuk press conference,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara mengenai status sisa 7.215 hektare lahan eks BJAP, dugaan kaitannya dengan hak tanggungan BNI sekitar Rp1,3 triliun, serta siapa pihak yang saat ini menguasai dan menikmati hasil ekonomi dari areal tersebut.

Misteri 7.215 hektare ini menjadi penting karena menyangkut setidaknya empat hal sekaligus.

Pertama, kejelasan status aset yang disebut pernah menjadi bagian dari objek KSO. Kedua, dugaan agunan perbankan atas areal yang berkaitan dengan kawasan hutan. Ketiga, potensi penerimaan negara dari pengelolaan kebun sawit eks sitaan. Keempat, perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah lama berada di pusaran konflik lahan Seruyan Tengah.

Tanpa penjelasan terbuka, penyusutan objek KSO dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare akan terus menyisakan pertanyaan publik: apakah 7.215 hektare itu benar-benar tertahan karena hak tanggungan bank, masih dikelola pihak lama, atau berada dalam skema lain yang belum pernah dijelaskan kepada masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page