Seruyan, – Satresnarkoba Polres Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Teras Aula Patriatama 95 Polres Seruyan. Pemusnahan dipimpin oleh Kasatresnarkoba IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima kasus berbeda, dengan total 114 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 18,38 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dalam campuran air dan cairan pembersih lantai sebelum dibuang ke dalam tanah.













