Kuala Pembuang //– Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Sekitar Jam 18.30 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari Security PT. Mustika Sembuluh bahwa ada memberhentikan seorang laki – laki mengendarai sepada motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor Plat Kendaraan yang mencurigakan yang mana hendak melintas di Pos Security maingate KM 62 PT. Mustika Sembuluh,Selanjutnya kemudian di amankan oleh petugas Security PT. Mustika Sembuluh di pos penjagaan,
kemudian dari Informasi yang di dapat tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan langsung meluncur menuju Pos Security maingate PT. Sembuluh yang berada di jalan Jenderal Sudirman KM 62 Desa Bangkal Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan Prov. Kalteng kemudian tiba pukul 21.10 Wib di Pos Security maingate KM 62 PT. Mustika Sembuluh .
Selanjutnya langsung menemui Anggota Security yang memberikan Informasi tersebut serta menunjukkan dan membacakan surat perintah tugas kepada anggota security yang bernama Sdr. Novrizal Eriandi Bin Erwanto (Alm) dan Sdr. Agus Wadi Bin Kadri (Alm).
Kemudian kedua Security mengantarkan tersebut Anggota Satresnarkoba polres seruyan ke lokasi tempat mengamankan seorang laki-laki tadi dan setelah sampai kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan menanyakan identitas seorang laki-laki itu dan mengaku bernama sdr. Ahmad Suyanto atau dikenal dengan sebutan Mbah brewok.
Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan menggeledah badan atau pakaian sdr. Ahmad Suyanto di saksikan oleh Novrizal Eriandi Bin Erwanto (Alm) dan Sdr. Agus Wadi Bin Kadri (Alm), dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di pakai atau di bawa oleh Ahmad Suyanto (Mbah brewok).
Kemudian sdr. Ahmad Suyanto diminta untuk membuka atau mengeluarkan barang – barang yang ada di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di pakai atau dibawanya tersebut kemudian setelah di keluarkan isi dari 1 (satu) buah tas selempang warna hitam tersebut didapati 1 (satu) buah Kotak Lem yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah gumpalan tisu yang di dalamnya berisikan 1 (satu) Pembungkus Plastik klip bening yang berisi 1 (satu) paket Narkotika Gol I bukan Tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah alat isap sabu (Bonk) dan 1 (satu) buah Handphone OPPO Warna Biru dongker yang mana barang – barang yang ditemukan tersebut di akui milik Sdr. Ahmad Suyanto (Mbah brewok).
Kemudian terlapor beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan adalah
Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*As)
Sumber berita :
Humas Polres Seruyan.













