
Kuala Pembuang, 13 Oktober 2025 – Pada pukul 09.00 WIB, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemberian arahan kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan berlangsung di ruang pelayanan SIM Polres Seruyan. Dalam kesempatan tersebut, petugas Satlantas memberikan penjelasan langsung mengenai tahapan-tahapan pengurusan SIM, mulai dari persyaratan administrasi, proses ujian teori dan praktik, hingga ketentuan perpanjangan masa berlaku SIM.
Selain memberikan penjelasan, petugas juga menekankan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas dan kompetensi pengendara dalam berlalu lintas, demi menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Kapolres Seruyan, melalui Kasat Lantas Polres Seruyan AKP Sugeng, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Seruyan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang mekanisme penerbitan SIM. Diharapkan dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat mengurus SIM sesuai prosedur dan terhindar dari percaloan maupun informasi yang menyesatkan,” ujar AKP Sugeng, S.E., M.M.
Dengan kegiatan seperti ini, Satlantas Polres Seruyan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung program Polri Presisi, serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Seruyan.











