Example 728x250

PN Palangka Raya Bantah Tuduhan Permintaan Dana dari Terdakwa

MONITORKALTENG.CO.ID

Palangka Raya, 18 Februari 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya membantah tudingan adanya praktik tidak etis berupa permintaan dana kepada seorang terdakwa dalam perkara yang tengah berlangsung. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas klaim terdakwa yang sebelumnya diberitakan oleh media lokal, Monitor Kalteng.

Kepala PN Palangka Raya menegaskan bahwa tuduhan tersebut kemungkinan besar merupakan hasil dari kesalahpahaman atau miskomunikasi. “Kami dari pihak kejaksaan merasa pernyataan dari saudara terdakwa tidak benar. Mungkin ada kesalahpahaman atau miskomunikasi saja,” ujarnya dalam wawancara pada selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keputusan pengadilan bersifat final dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Apa yang sudah menjadi keputusan pengadilan itu mutlak. Jika terdakwa merasa dirugikan, ia memiliki hak untuk mengajukan banding,” tambahnya.

Tudingan ini mencuat setelah salah satu terdakwa dalam kasus yang sedang berjalan mengklaim adanya indikasi permintaan dana dari pihak PN Palangka Raya. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati hukum di Kalimantan Tengah.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan terdakwa. Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini diklarifikasi secara transparan guna menghindari polemik berkepanjangan yang dapat merusak citra lembaga peradilan.

PN Palangka Raya memastikan akan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam menangani perkara yang sedang berlangsung.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page