Monitor Kalteng – Kuala Pembuang// Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 Sekitar jam 07:00 wib Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mendapat informasi bahwa di sebuah pondok Jalan Tahrani Rt. 06 Desa Lanpasa Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Propinsi Kalteng sering terjadi transaksi narkotika Gol I jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut Anggota Satresnarkoba langsung sigap berangkat menuju tempat tersebut, Setiba nya di tempat tersebut Sekitar jam 14:40 Wib langsung mengamankan seorang tersangka didalam pondok tersebut dan mengaku berinisial “AR” alias Opek (53).
Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan menunjukan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan Badan dan Rumah/Tempat Tertutup lainnya dengan di saksikan SR (57) selaku perangkat Desa Lanpasa dan HS (51).
Dipenggeledahan ditemukan Uang tunai Rp. 943.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) di saku celana sebelah kanan “AR” kemudian di temukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam bertuliskan adidas didalam pondok tersebut, kemudian “AR” diminta membuka dan mengeluarkan isi daripada tas tersebut.
Adapun isi didalamnya ditemukan 1 (satu) buah dompet kain warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika gol I jenis sabu, 1 (satu) buah kotak warna pink yang didalamnya berisi 2 (dua) buah sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan dan 1 (satu) paket narkotika gol I jenis sabu, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak kaleng berisikan 16 (enam belas) paket narkotika gol I jenis sabu, dan juga ditemukan 3 (tiga) bendel plastik klip serta Uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 4.900.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Semua barang-barang tersebut diakui adalah milik dan dalam pengusaan “AR” alias Opek, Barang bukti yang ditemukan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan berupa uang sebanyak Rp. 5.843.000,- (Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah), dan 18 (delapan belas) paket narkotika golongan I yang diduga jenis Shabu dengan berat kotor/Broto 5,6 (Lima Koma Enam) gram, Kemudian terlapor dan semua barang bukti di amankan ke Polres Seruyan.
Adapun Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*As)













