KUALA PEMBUANG ll Monitor Kalteng ll – Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar rapat pembahasan capaian kinerja Program Strategis Nasional (ProSN) sebagai upaya memastikan sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.
Rapat tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Seruyan, Bahrun Abbas, dan berlangsung di Aula Bapperinda Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (6/3/2026).
Dalam rapat itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya keselarasan antara perencanaan pembangunan nasional dan daerah agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih cepat, fokus, serta memberi dampak nyata bagi masyarakat. Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Bahrun Abbas menegaskan bahwa Program Strategis Nasional merupakan agenda penting pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan, meningkatkan produktivitas sumber daya manusia, serta menjaga stabilitas nasional.
Menurut dia, keberhasilan pelaksanaan program tersebut sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta kemampuan implementasi di tingkat daerah.
Rapat juga membahas berbagai tahapan pelaksanaan ProSN di daerah, mulai dari memastikan program masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, pengalokasian sumber daya manusia dan anggaran, hingga penyampaian laporan kinerja melalui aplikasi e-Monev.
Selain itu, pelaksanaan program akan dimonitor secara berkala melalui koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penilaian risiko, serta pendampingan oleh Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dalam forum tersebut juga dipaparkan indikator penilaian kinerja ProSN yang mencakup sejumlah sektor utama, di antaranya penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, kesehatan, akses pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi.
Pelaporan kinerja ProSN dilakukan secara berkala melalui aplikasi e-Monev Bappenas atau SIWASIAT yang memuat sebanyak 68 indikator. Data laporan tersebut diinput oleh sekretaris daerah dan selanjutnya divalidasi oleh kepala daerah melalui surat pernyataan resmi.
Untuk tahun pelaporan 2025, pemerintah daerah diberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB untuk menyampaikan laporan melalui sistem yang telah ditetapkan.
Melalui rapat tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Seruyan dapat memperkuat koordinasi dan komitmen dalam menjalankan Program Strategis Nasional secara optimal sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(*As/PS)













