MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administrasi dan pelaporan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri kegiatan Kunjungan dan Koordinasi Capaian serta Kendala Pelaksanaan Stranas PK di Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Tim Stranas PK yang terdiri dari unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Agustiar.
Menurutnya, Kalimantan Tengah membutuhkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif dengan dukungan sistem yang terintegrasi, pengawasan yang kuat, serta pengambilan keputusan yang berbasis data.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong optimalisasi implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Gubernur juga menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama.
“Kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah saya instruksikan agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, menjelaskan bahwa kunjungan tim Stranas PK ke Kalimantan Tengah bertujuan untuk mendengarkan, berbagi pengalaman, sekaligus mempelajari praktik pencegahan korupsi yang telah diterapkan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan terdapat tiga aksi utama yang menjadi fokus pendalaman di Kalimantan Tengah, yakni implementasi SIPD, pengadaan barang dan jasa, serta penguatan APIP.
Menurutnya, SIPD mencakup proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan. Sementara pengadaan barang dan jasa meliputi aspek regulasi, kebutuhan, harga, penyedia, kontrak hingga pembayaran. Adapun APIP berperan dalam penguatan regulasi, analisis risiko, audit, serta tindak lanjut hasil pengawasan.
Sari menilai keterhubungan ketiga instrumen tersebut menjadi fondasi penting dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Integrasi sistem dinilai mampu meminimalkan risiko pemborosan anggaran, praktik mark-up, konflik kepentingan, hingga keterlambatan tindak lanjut hasil pengawasan.
“Kami ingin melihat bagaimana instrumen-instrumen tersebut digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Peran pimpinan daerah sangat menentukan dalam memastikan sistem berjalan secara efektif,” ujarnya.
(red)











