Palangka Raya, Monitorkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II, Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Wali Kota terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana, Jumat, (27/3/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari paripurna sebelumnya yang digelar pada malam hari, dengan agenda penyampaian pidato pengantar dari Wali Kota Palangka Raya mengenai raperda dimaksud.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, menjelaskan bahwa pembahasan raperda memiliki tahapan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan, tahapan awal dimulai dari penyampaian pidato kepala daerah sebagai pengantar terhadap raperda yang diajukan kepada DPRD.
“Paripurna hari ini merupakan kelanjutan paripurna malam tadi. Malam tadi Pak Wakil Wali Kota menyampaikan pidato pengantar Raperda risiko bencana, dan hari ini masuk tahap penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi,” ujar Subandi.
Menurutnya, dalam rapat paripurna kali ini, sebanyak delapan fraksi di DPRD Kota Palangka Raya telah menyampaikan pandangan umum masing-masing terhadap raperda tersebut.
Selanjutnya, DPRD akan melanjutkan agenda dengan mendengarkan jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi yang dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama.
“Setelah ini, siang nanti akan dilanjutkan dengan jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi,” katanya.
Subandi menambahkan, setelah tahapan tersebut, pembahasan raperda akan dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPRD untuk melakukan pembahasan lebih mendalam.
Pansus nantinya akan menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa raperda guna menyempurnakan substansi aturan yang diusulkan.
“Setelah itu dilanjutkan pembahasan oleh panitia khusus, kemudian rapat dengan OPD pemrakarsa perda. Setelah dilakukan pembahasan, baru nanti diparipurnakan kembali,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah disepakati di tingkat DPRD, raperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Proses fasilitasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan raperda telah sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi sebelum disahkan.
“Setelah diparipurnakan, langsung kita kirim ke pemerintah provinsi untuk difasilitasi. Setelah selesai fasilitasi, baru dikembalikan ke kita untuk dibahas kembali dan kemudian disahkan menjadi perda,” ucapnya.
Subandi menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah memang membutuhkan tahapan yang panjang dan berjenjang, sehingga setiap substansi yang diatur dapat benar-benar matang dan implementatif.
“Ini tahapan pembuatan perda memang panjang, dan sekarang kita sudah memasuki tahap pemandangan umum fraksi,” pungkasnya. (Redaksi)













