MONITORKALTENG.CO.ID
Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya. Dengan demikian, pasangan Fairid Naparin dan Achmad Zaini dipastikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Keputusan MK ini sekaligus menutup seluruh tahapan sengketa Pilkada, menegaskan bahwa kemenangan Fairid-Zaini adalah hasil final yang tidak dapat diganggu gugat. Menanggapi putusan tersebut, Fairid Naparin mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses demokrasi ini.
“Alhamdulillah, saya bersyukur atas hasil ini. Terima kasih kepada masyarakat, partai pengusung, simpatisan, relawan, serta RT/RW yang telah setia mendukung kami. Tidak lupa, saya juga mengapresiasi kerja keras Pemko, KPU, Bawaslu, Forkopimda, PPK, dan KPPS yang telah memastikan pesta demokrasi ini berjalan dengan baik,” ujar Fairid kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (06/02/2025).
Menerima dengan Kedewasaan Politik
Fairid menekankan bahwa kemenangan ini merupakan hasil murni dari suara rakyat dan berharap seluruh pihak dapat menyikapi hasil Pilkada dengan kedewasaan politik.
“Mari kita terima hasil Pilkada ini dengan sikap yang dewasa. Sekarang bukan lagi saatnya bersaing, tetapi saatnya kita bersatu. Kami siap berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat demi membangun Palangka Raya yang lebih maju,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmennya untuk merangkul semua pihak, termasuk lawan politiknya, guna menciptakan stabilitas politik dan sosial di Kota Palangka Raya.
Tahapan Selanjutnya: Menunggu Pelantikan
Seiring dengan keputusan MK, tahapan Pilkada Palangka Raya resmi berakhir. Fairid menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur yang berlaku menuju pelantikan.
“Kami mengikuti mekanisme yang ada dan mudah-mudahan bisa dilantik pada 20 Februari nanti. Ini adalah akhir dari perjalanan panjang demokrasi, yang telah kita lalui mulai dari Pileg, Pilpres, hingga Pilkada. Sekarang saatnya kita kembali fokus bekerja untuk masyarakat,” tambahnya.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa oleh MK, tidak ada lagi hambatan hukum bagi Fairid-Zaini untuk melanjutkan kepemimpinan di periode berikutnya. Hal ini diharapkan dapat membawa kepastian bagi masyarakat dan pemerintahan di Kota Palangka Raya.
Ajak Bersinergi untuk Palangka Raya yang Lebih Baik
Fairid menutup pernyataannya dengan ajakan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Palangka Raya.
“Pilkada telah usai, sekarang saatnya kita semua bersinergi demi kepentingan masyarakat. Kami siap membuka ruang bagi semua pihak untuk bersama-sama memajukan kota ini,” pungkasnya.
Dengan demikian, kemenangan Fairid-Zaini kini telah mengantongi legitimasi hukum tertinggi. Kini, perhatian publik beralih ke bagaimana pasangan ini akan merealisasikan visi dan janji kampanye mereka demi kemajuan Kota Palangka Raya.(RED)













