MONITOR KALTENG – Kotawaringin Timur –Upaya masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah memperjuangkan hak atas lahan plasma dan kawasan sempadan sungai di sekitar perkebunan kelapa sawit PT Sapta Karya Damai (PT SKD) mulai menunjukkan titik terang. Setelah aksi demonstrasi yang digelar pada 8 Oktober 2025 lalu di halaman kantor perusahaan di Jalan Jenderal Sudirman Km 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, kini perjuangan itu berlanjut ke meja perundingan.
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, perwakilan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah menghadiri rapat di ruang rapat Gedung B Kantor Bupati Kotawaringin Timur. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan Polres Kotim, untuk mencari jalan keluar atas tuntutan masyarakat terhadap PT SKD.
Sapriyadi, salah satu koordinator aksi, menjelaskan bahwa pertemuan itu menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. “Kami melihat ada itikad baik dari semua pihak untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat,” ujar Sapriyadi, usai rapat.
Dalam rapat tersebut, PT SKD menyatakan kesiapannya untuk merealisasikan pola plasma atau kemitraan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. “Pihak perusahaan akan menindaklanjuti sesuai Surat Keputusan Calon Pekebun yang telah diterbitkan untuk masing-masing desa,” jelasnya.
Selain soal plasma, pembahasan juga menyentuh persoalan kawasan sempadan sungai. Untuk hal ini, disepakati akan dilakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya, guna memastikan tata kelola wilayah sesuai ketentuan lingkungan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya lahan seluas sekitar 219 hektare di luar izin HGU PT SKD. Pemerintah daerah melalui Bidang Pertanahan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) akan melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi batas-batas lahan yang dimaksud. “Titik koordinat sudah diminta untuk segera diserahkan agar bisa dipetakan secara resmi,” kata Sapriyadi.
Adapun mengenai proses hukum yang tengah berjalan di Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kotawaringin Timur, pihak masyarakat menyatakan siap mengikuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski begitu, mereka berharap kasus yang menjerat beberapa warga adat dapat diselesaikan secara damai.
“Kami tetap berharap dapat dilakukan “restorative justice” bagi masyarakat adat yang tersandung kasus, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pejuang tanah adat,” ujar Sapriyadi, yang juga dikenal sebagai pengacara muda.
Atas terselenggaranya pertemuan tersebut, pihak KMHA Dayak Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur serta pihak kepolisian yang telah memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan.
Namun, perjuangan belum berakhir. Sapriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal hasil kesepakatan yang tertuang dalam berita acara rapat tanggal 23 Oktober 2025 dan juga Surat Kesepakatan bersama yang dibuat pada 8 Oktober 2025 antara PT SKD dan perwakilan masyarakat.
“Ini bukan akhir, melainkan awal dari proses panjang untuk memastikan hak-hak masyarakat adat benar-benar ditegakkan,” tutupnya.
(Redaksi)













