Example 728x250

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Minta Dugaan Keterlibatan PBS dalam Karhutla Muara Teweh Diusut Tuntas

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa membedakan siapa pihak yang terlibat.

“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses saja. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” ujar Siti Nafsiah, Sabtu (18/7/2026).

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan maupun keterlibatan perusahaan dalam peristiwa karhutla, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman di lapangan. Penegakan hukum, menurutnya, merupakan bagian penting dalam memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan pada masa mendatang.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah hingga 22 Juni 2026, tercatat sebanyak 43 kejadian karhutla di Kabupaten Barito Utara.

Sejumlah lokasi yang terdampak di antaranya Desa Trahean dengan luas lahan terbakar sekitar 0,89 hektare, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, seluas 0,9 hektare, serta Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, dengan luas mencapai 1,37 hektare. Seluruh kejadian tersebut dilaporkan berhasil ditangani petugas sebelum api meluas.

Menanggapi dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla, Siti Nafsiah meminta agar setiap indikasi yang ditemukan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan hal itu, segera saja disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat untuk diproses. Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan terjadi secara alami, tetapi ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Meski demikian, dugaan tersebut, menurutnya, tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang sehingga setiap tindakan hukum didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Siti Nafsiah juga mengingatkan bahwa selama ini pemerintah terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena itu, pelaku usaha juga harus menunjukkan komitmen yang sama dalam mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat terus yang diingatkan untuk menjaga lahan, ternyata justru perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kalau memang berpotensi dan terindikasi, tindak tegas saja agar ada efek jera,” katanya.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang konsisten akan menunjukkan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla.

Selain itu, Siti Nafsiah berharap koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, dan instansi terkait terus diperkuat selama musim kemarau, baik dalam aspek pencegahan, pemadaman, maupun investigasi terhadap setiap dugaan pelanggaran, sehingga penanganan karhutla dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page