MONITOR KALTENG, Palangka Raya – Polemik kepengurusan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Bersama Kabupaten Seruyan kembali menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa kepengurusan koperasi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola organisasi maupun operasional koperasi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Senin (20/7/2026). Bupati Seruyan diwakili Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, M.P.H.
RDP turut dihadiri unsur DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, perwakilan perusahaan, pengurus koperasi lama dan baru, serta para pihak yang berkepentingan.
Forum tersebut digelar untuk mencari jalan keluar atas konflik kepengurusan KSU Sejahtera Bersama yang dinilai berpengaruh terhadap kepastian hukum, tata kelola organisasi, hingga kelancaran aktivitas koperasi.
Dalam forum itu, Plh. Sekda Seruyan menegaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha berbadan hukum yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penyelesaian persoalan harus mengedepankan musyawarah tanpa mengabaikan aturan hukum.
“Pemerintah Kabupaten Seruyan telah beberapa kali memfasilitasi komunikasi dan pertemuan antara para pihak, termasuk dengan perusahaan terkait, sebagai upaya mendorong rekonsiliasi. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan secara baik sehingga operasional koperasi tetap berjalan dan kepentingan seluruh anggota terlindungi,” ujar Bahrun Abbas.
RDP juga mengungkap bahwa sengketa kepengurusan saat ini telah memasuki proses hukum. Seluruh pihak diminta menghormati proses tersebut hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pembahasan turut menyoroti mekanisme penyaluran dana perusahaan kepada koperasi. Forum menegaskan bahwa dana hanya dapat disalurkan kepada pihak yang secara sah memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepastian status kepengurusan menjadi hal yang sangat penting.
Sementara itu, pengurus koperasi lama menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif, menghormati proses hukum, serta menerima keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mereka juga mengajak seluruh pihak mengakhiri perbedaan dan kembali membangun koperasi demi kepentingan seluruh anggota.
RDP tersebut diharapkan menjadi momentum terciptanya rekonsiliasi yang memberikan kepastian hukum, menjaga situasi tetap kondusif, serta memastikan KSU Sejahtera Bersama dapat terus menjalankan fungsinya sebagai penggerak perekonomian dan peningkatan kesejahteraan para anggotanya.(*As)











