Monitorkalteng.co.id – Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan penggeledahan dilakukan sejak Rabu, 12 Maret 2024, berdasarkan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tindakan ini dilakukan dalam keadaan mendesak dan sangat perlu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/3/2025).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-430/M.5.5/Fd.2/03/2025. Lokasi yang digeledah meliputi kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, kantor penyedia barang atau rekanan, serta dua rumah yang terkait dengan pengadaan barang hibah.
Selain itu, Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah. Sejumlah pejabat terkait juga diperiksa, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kepala Biro Hukum, Kabid SMK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat Unit Layanan Pengadaan, panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), serta rekanan atau kontraktor penyedia barang dan jasa.
Pada 2017, Dinas Pendidikan Jatim mengalokasikan dana Rp 65 miliar untuk pengadaan barang atau jasa bagi SMK swasta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/386/KPTS/013/2017, dana hibah tersebut dibagi menjadi dua paket pengadaan melalui proses tender. Paket I senilai Rp 30,5 miliar dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky, sementara Paket II senilai Rp 33 miliar dimenangkan oleh PT Delta Sarana Medika.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian antara barang yang diterima sekolah dengan kebutuhan jurusan yang ada. Selain itu, terdapat indikasi harga yang digelembungkan. Kejati Jatim menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan tersebut.
Pelanggaran yang ditemukan diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, seperti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD, serta Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Hibah dan Bansos.
Saat ini, Kejati Jatim telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk menghitung potensi kerugian negara. Penyidikan masih berlangsung guna mengungkap lebih lanjut kasus dugaan korupsi ini serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Redaksi)













