Example 728x250

Kejagung Tetapkan Pemilik PT AKT Tersangka Korupsi Tambang di Murung Raya

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung RI menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung RI menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka diumumkan melalui siaran pers Nomor PR-096/019/KPH.3/03/2026 pada Jumat, 27 Maret 2026.

Tersangka berinisial ST, yang merupakan pemilik sekaligus pihak yang diuntungkan dari kegiatan PT AKT. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan pertambangan batu bara dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Tambang Diduga Tetap Beroperasi Setelah Terminasi

Dalam kasus ini, PT AKT diketahui merupakan kontraktor pertambangan batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Nomor 198/A.1/1999 tertanggal 31 Mei 1999.

Namun, kontrak tersebut telah berakhir setelah diterbitkannya keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 tentang pengakhiran PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya.

Meski kontrak telah dihentikan, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara secara melawan hukum hingga tahun 2025.

Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak sah serta bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A atau C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Serta pasal subsider lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ST langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page