Example 728x250

Dugaan Perselingkuhan Oknum Pj Kades Mantaren I Jadi Sorotan, Suami Tempuh Jalur Hukum

Gambar Ilustrasi.

MONITOR KALTENG, PULANG PISAU, KALIMANTAN TENGAH – Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum Pelaksana Tugas (Pj) Kepala Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, berinisial U, dengan seorang guru SDN 3 Anjir Pulang Pisau berinisial R, menjadi perbincangan di tengah masyarakat.3/11/2026.

Persoalan tersebut semakin menyita perhatian setelah muncul pengakuan dari pihak keluarga serta informasi mengenai laporan dugaan perselingkuhan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dirinya menyayangkan munculnya persoalan tersebut karena dinilai berkaitan dengan etika, moral, serta citra aparatur pemerintahan desa.

Menurut warga tersebut, pejabat yang mendapat kepercayaan menjalankan pemerintahan desa semestinya mampu menjaga sikap dan menjadi teladan bagi masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan apabila dugaan tersebut benar terjadi. Ini menyangkut etika, moral, dan wibawa pemerintahan desa. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Istri Sah Mengaku Mengalami Persoalan Rumah Tangga

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, perempuan berinisial P (38), yang mengaku sebagai istri sah U, membenarkan adanya persoalan rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama.

P mengungkapkan bahwa dirinya mengaku telah mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari suaminya. Ia menyebut pernah diminta meninggalkan rumah dan mengaku hampir tujuh bulan tidak mendapatkan nafkah.

Selain itu, P juga menyampaikan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacian, hinaan, hingga ancaman yang menurut pengakuannya terjadi setelah muncul persoalan hubungan antara U dan R.

Atas kondisi tersebut, P mengaku akhirnya memutuskan menempuh gugatan perceraian setelah mendapatkan saran dan dukungan dari keluarga.

Seluruh pernyataan tersebut merupakan pengakuan P yang masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Suami R Tempuh Jalur Hukum

Di sisi lain, AW alias Dudenk, yang mengaku sebagai suami sah R, juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau.

Dudenk mengungkapkan, kecurigaan terhadap istrinya sudah berlangsung cukup lama. Kecurigaan itu, menurutnya, bermula dari informasi sejumlah teman dekat yang mengaku pernah melihat U dan R bepergian bersama di sebuah kafe.

Dudenk juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan pernikahan siri antara U dan R. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui pihak-pihak terkait.

Atas persoalan tersebut, Dudenk mengaku memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa itu kepada kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kepolisian disebut telah melakukan pemanggilan terhadap U dan R untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan tersebut. Namun, hingga informasi ini disusun, keduanya disebut belum memberikan tanggapan atas pemanggilan tersebut.

Belum diperolehnya keterangan dari pihak U maupun R membuat sejumlah informasi dalam persoalan ini masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk Pj Kepala Desa Mantaren I, guru berinisial R, serta Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN), penanganannya tentu perlu dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber Trans Hapakat)

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page