Example 728x250

Dua SHM Muncul di Tengah Lahan Ahli Waris Sonderdi,Men Gumpul Minta BPN Buka Warkah

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA — Dua sertifikat hak milik disebut muncul di tengah lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris Ir. Sonderdi. Posisi bidang itu kini diperiksa Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya setelah muncul pengaduan dugaan tumpang tindih sertifikat.

BPN tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Petugas Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa turun langsung ke lokasi di kawasan Jalan Tjilik Riwut/Jalan Tangkiling untuk mengambil empat titik koordinat.

Pemeriksaan itu akan menjadi dasar pencocokan antara kondisi fisik tanah dan data pertanahan yang tercatat di BPN.

“Kami dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya sudah mendapatkan data. Kami sudah mengambil empat titik untuk objek tanah yang diklaim oleh pengadu,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah BPN Kota Palangka Raya, Elshinta, S.H., saat berada di lokasi.

BPN selanjutnya akan melakukan overlay terhadap hasil pengecekan lapangan dengan sertifikat yang ada. Hasilnya akan dibawa ke rapat ekspos.

“Setelah pengecekan lapangan ini, hasilnya nanti akan kita overlay dengan sertifikat yang ada, lalu dilanjutkan rapat ekspos hasil pengecekan lapangan. Kami meminta waktu untuk proses tersebut,” ujar Elshinta.

Persoalan menjadi pelik karena pihak ahli waris menyebut dua SHM tersebut berada di bagian tengah lahan yang selama ini mereka klaim sebagai satu bidang tanah.

Kuasa Hukum Ahli Waris Ir. Sonderdi, Advokat Ir. Men Gumpul, S.H. & Rekan, mengatakan lahan kliennya memiliki lebar sekitar 50 meter dengan panjang mencapai 750 meter.

Menurut Men Gumpul, tanah itu dibeli almarhum Ir. Sonderdi dari Numan Mahar pada 10 November 2005. Dasar kepemilikan awal yang digunakan, kata dia, berupa Surat Keterangan/Segel Nomor 53/PEM/V-F/1979 tertanggal 9 Juli 1979.

Sejak transaksi tersebut, pihak ahli waris menyatakan tanah tidak pernah ditelantarkan.

“Sejak dibeli pada tahun 2005 oleh almarhum Ir. Sonderdi, tanah ini selalu dirawat dan tidak pernah ditelantarkan. Batas-batasnya jelas, ada parit keliling dan patok-patoknya,” kata Men Gumpul.

Menurut dia, sisi kiri lahan berbatasan dengan Daniel dan sisi kanan dengan Ales.

Masalah baru mencuat pada pertengahan 2026. Pihak ahli waris, menurut Men Gumpul, menemukan dua sertifikat atas nama Ananta Erwan Diyaksa yang disebut berada di bagian tengah lahan.

“Sangat janggal karena di bagian depan dan belakang itu tanah klien kami, tapi tiba-tiba muncul dua sertifikat di bagian tengah atas nama Ananta Erwan Diyaksa,” ujar Men Gumpul.

Dia mengatakan posisi dua SHM tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta BPN memeriksa kembali batas dan data yuridis bidang tanah.

Berdasarkan penelusuran yang disebut dilakukan dalam pertemuan di BPN, Men Gumpul mengatakan Ananta memperoleh tanah tersebut dari anak ketua RT setempat. Tanah itu disebut sebelumnya diklaim sebagai tanah garapan sejak 2020, dengan SPPT yang terbit pada 2023.

Klaim tersebut dipertanyakan pihak ahli waris.

Men Gumpul mempertanyakan bagaimana klaim tanah garapan baru muncul pada 2020 di kawasan yang menurut dia telah lama menjadi wilayah rintisan dan garapan masyarakat sejak dekade 1960-an hingga 1980-an.

“Sangat naif kalau baru tahun 2020 ada klaim tanah garapan di lokasi ini,” katanya.

Pertanyaan lain diarahkan pada proses penerbitan sertifikat. Men Gumpul menyebut tidak ada tanda tangan persetujuan saksi batas dari pihak kliennya dalam proses yang mereka persoalkan.

Karena itu, dia meminta asal-usul warkah dan rangkaian dokumen yang menjadi dasar penerbitan dua SHM tersebut dibuka secara terang.

“Kami berharap pihak BPN maupun pihak Ananta bisa terbuka mengenai asal-usul warkah perolehan tanah tersebut agar masalah ini bisa diselesaikan secara terang benderang,” kata Men Gumpul.

Kini empat titik yang diambil BPN menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Data koordinat itu akan dibandingkan dengan posisi bidang dalam sertifikat.

Jika hasil overlay menunjukkan adanya persoalan batas atau tumpang tindih bidang, temuan tersebut akan menjadi dasar untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat ekspos BPN.

Untuk sementara, dugaan tumpang tindih dua SHM tersebut masih merupakan klaim yang sedang diperiksa. Kepastian mengenai posisi dan status masing-masing bidang menunggu hasil pencocokan data fisik dan data yuridis oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.

(Redaksi/Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page