Monitor Kalteng – Kuala Pembuang/ -Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak PT.SNP (Sawitmas Nugraha Perdana) desa Tanjung Hanau dan ahli waris Kamarudin yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Seruyan telah berjalan dengan aman dan kondusif, Kamis 27/7/2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Eko Zuli Prasetyo, Wakil ketua l Harsandi, Wakil ketua ll Mutadin ,serta anggota dewan dari komisi C , perwakilan dari pihak PT SNP Kamaludin dan kawan-kawan, ahli waris Peri Susanto dan kawan-kawan.
Hadir pula Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta Papahit beserta jajarannya, Koramil 1015-9 Kecamatan Seruyan Hilir, Kepala DKPP Seruyan Albidinnor, Dinas Perkimtan, perwakilan dari Dinas terkait dan juga Camat Seruyan Raya.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Seruyan Eko Zuli Prasetyo, dalam keputusan hasil rapat, Ketua Dewan menyatakan bahwa “Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi damai dan menghindari terjadinya peristiwa yang dapat mengarah pada tindak pidana juga mengkondusifkan tempat yang disengketakan,” kata Eko Zuli Prasetyo.
“Dalam pertemuan RDP ini kami hanya memastikan bahwa keadaan ditempat yang disengketakan antara pihak perusahaan dengan pihak ahli waris kamarudin sudah dalam keadaan yang kondusif,” tambah Eko Zuli Prasetyo.
Dalam RDP itu, Kuasa Ahli Waris Almarhum Kamarudin, Peri Susanto, menyampaikan keluhan mereka terkait lahan yang telah dimiliki oleh keluarga ahli waris almarhum Kamarudin, yang mana sudah turun-temurun dan kini sudah dijadikan kolam limbah oleh pihak perusahaan PT. SNP tanpa adanya penyelesaian atau ganti rugi yang jelas.
“Oleh karena itu, pihak keluarga ahli waris almarhum Kamarudin berharap adanya kejelasan status lahan serta penyelesaian yang baik dan adil dari pihak manejeman perusahaan PT. SNP,” ungkap Peri.
Dikesempatan yang sama perwakilan Manajemen PT. SNP, Kamaludin menjelaskan ,” Lahan tersebut sudah pernah mendapatkan ganti rugi, dan saya meminta kepada DPRD Seruyan agar permasalahan ini tidak menghambat jalannya kinerja serta aktivitas para pihak investor termasuk masyarakat yang kerja disana,” terang Kamaludin.
Selanjutnya Kamal juga mengatakan, ” Untuk sementara ini, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan para ahli waris almarhum Kamarudin,” tegasnya.
Zuli Eko Prasetyo berharap, agar penyelesaian permasalahan sengketa lahan maupun ganti rugi lahan tersebut bisa mendapatkan penyelesaian dengan tuntas.
“Kami juga meminta semua pihak untuk terbuka dan kooperatif dalam mencari solusi terbaik dalam perkara ini. DPRD mendorong proses mediasi segera dilakukan agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan,” pinta Zuli Eko.
Zuli Eko menjelaskan, bahwa RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD Seruyan dalam mengawal hak-hak masyarakat dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses investasi di daerah setempat.
“Dan tidak ada saling intervensi antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” pungkas Zuli Eko Prasetyo.
Sekedar diketahui, dalam pencapaian berita acara RDP ini, ada tiga poin yang disepakati bersama. Pertama, semua pihak agar bisa menahan diri, dalam rangka menjaga situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas).
Kedua, proses sengketa lahan ini akan terus dilanjutkan dan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun DPRD Seruyan.
Terakhir, ketiga terkait masalah hal ketenaga kerjaan disepakati untuk memediasi kedinas ketenagakerjaan dan Komisi C yang membidangi perkara permasalahan ketenaga kerjaan.
Dengan hasil rapat tersebut, diharapkan sengketa antara pihak PT SNP Tanjung Hanau dan ahli waris kamarudin dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan konstruktif. DPRD dan Pemda Seruyan akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa berjalan dengan lancar dan adil nantinya.(*As)













