MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara yang telah menetapkan Bupati Sukamara Masduki sebagai tersangka kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada keberadaan dua unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan kawasan hutan, namun hingga kini status maupun keberadaannya belum diketahui.
Kuasa hukum pelapor dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah, Naduh, SH, mempertanyakan mengapa kedua alat berat tersebut tidak lagi berada di lokasi, padahal perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Kasus dugaan perambahan kawasan HPK ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan dan diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026.
“Kami mempertanyakan keberadaan dua alat berat yang sebelumnya berada di lokasi. Sampai sekarang tidak ada penjelasan apakah alat berat tersebut diamankan sebagai barang bukti atau tidak,” kata Naduh, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, kedua alat berat tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pembukaan kawasan HPK yang kini menjadi objek penyidikan. Namun, dalam proses penanganan perkara, keberadaannya justru tidak lagi diketahui.
Naduh menjelaskan, satu unit alat berat dilaporkan hilang saat perkara masih berstatus pengaduan masyarakat. Sementara satu unit lainnya disebut hilang setelah kasus ditingkatkan menjadi laporan polisi.
“Yang pertama hilang ketika perkara masih tahap pengaduan masyarakat. Yang kedua hilang setelah kasus naik menjadi laporan polisi. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.
Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti langkah penyidik saat melakukan pengecekan lapangan. Menurut Naduh, saat tim Ditreskrimsus turun ke lokasi, tidak terlihat adanya tindakan penyegelan terhadap alat berat maupun tanaman sawit yang diduga berada di dalam kawasan HPK.
“Saat penyidik turun ke lokasi, kami tidak melihat adanya upaya hukum berupa penyegelan terhadap alat berat maupun tanaman sawit yang ada di kawasan tersebut. Padahal itu bisa menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” ungkapnya.
Ia menilai alat berat maupun objek lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana semestinya diamankan sejak awal untuk menjaga keutuhan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Naduh juga mendesak penyidik segera menuntaskan proses hukum. Menurutnya, berbagai tahapan penyidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyerahan dokumen dan barang bukti, hingga pengecekan lapangan. Bahkan, informasi yang diterimanya menyebutkan keterangan ahli telah diperoleh atau sedang dalam tahap pelengkapan.
“Kami meminta penyidik segera menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak pelapor berencana mengirimkan surat resmi kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk meminta penjelasan mengenai status dua alat berat tersebut sekaligus mendorong percepatan penyelesaian perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah maupun Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait keberadaan dua alat berat tersebut maupun perkembangan penyidikan perkara yang telah menetapkan Bupati Sukamara Masduki sebagai tersangka.
(Redaksi)













