Palangka Raya, Monitorkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Rabu (15/10/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya, yang diwakili oleh Wakil Wali Kota H. Achmad Zaini.
Agenda rapat mencakup sejumlah pembahasan penting, antara lain penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pengesahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian keputusan hasil kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Kota terkait usulan rancangan perda di luar Propemperda.
“Penetapan Propemperda 2026 menjadi langkah awal untuk memperkuat arah pembangunan daerah berbasis regulasi yang terencana dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar H. Subandi, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan, melalui pengesahan KUA-PPAS 2026, DPRD bersama Pemerintah Kota berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebijakan pembangunan fisik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif merupakan kunci dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah serta memastikan setiap program tersusun berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Rapat paripurna juga diakhiri dengan penandatanganan sejumlah keputusan bersama antara unsur pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya, sebagai bentuk kesepakatan terhadap arah kebijakan dan program strategis daerah pada tahun anggaran mendatang.
Foto: Penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Kota dan Pemerintah Kota Palangka Raya pada Rapat Paripurna ke- 8, Rabu (15/10/2025).
(Redaksi)













