Pulang Pisau – Monitorkalteng.co.id | Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir. TPS yang berlokasi di samping SMAN 1 Bereng ini resmi ditutup pada Senin, 5 Mei 2025.
Penutupan TPS ini dilakukan menyusul adanya keluhan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi, terutama terkait bau tidak sedap akibat tumpukan sampah. Kepala DLHK Pulang Pisau, Hendri Arroyo, membenarkan penutupan tersebut.
“Penutupan ini kami lakukan karena adanya aduan warga sekitar mengenai bau menyengat dari sampah yang menumpuk,” ujar Hendri.
Penutupan TPS Kelurahan Bereng bukanlah yang pertama dilakukan DLHK. Sebelumnya, penutupan juga dilakukan pada TPS di Komplek Perkantoran dan TPS Ray II. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata, dengan memusatkan seluruh aktivitas pembuangan sampah ke TPA di Jalan H. Amur (Ray III).
Dalam waktu dekat, DLHK akan mengundang pihak Kelurahan Bereng untuk duduk bersama membahas solusi jangka panjang terkait permasalahan sampah di wilayah tersebut.
Untuk sementara waktu, warga Kelurahan Bereng diminta membuang sampah rumah tangga di titik-titik yang telah dilalui oleh petugas motor Tosa dari Kecamatan Kahayan Hilir.
“Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya yang ingin membuang sampah bangunan atau bekas tebangan pohon, agar langsung membuangnya ke TPA di Desa Gohong,” tutup Hendri.
Pewarta: Saprudin













