MONITOR KALTENG, Palangka Raya – Tim penasihat hukum Deni Harsono mempertanyakan perbedaan tuntutan uang pengganti terhadap sejumlah kontraktor dalam perkara korupsi proyek Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kapuas.
Tim pembela menyoroti tuntutan terhadap sejumlah direktur perusahaan pelaksana proyek yang disebut tidak dibebani uang pengganti, meskipun terdapat nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan pekerjaan mereka.
Menurut tim penasihat hukum, laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat total kerugian negara sebesar Rp11.564.543.436,56.
Dalam uraian tim pembela, Direktur CV Putra Pelita Perkasa, Tri Agus Kirensius, dituntut dua tahun penjara dengan uang pengganti nihil.
Tim penasihat hukum menyebut kerugian negara yang dikaitkan dengan pekerjaan perusahaan tersebut mencapai Rp3,325 miliar.
Direktur PT Unggul Sokaja, Reyhan Andriadi, juga disebut dituntut dua tahun penjara dengan uang pengganti nihil, sedangkan nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan pekerjaan perusahaan tersebut disebut mencapai Rp4,6 miliar.
Sementara itu, Direktur CV Kirana Insan Cita, Bambang Supriadi, dituntut tiga tahun penjara dengan uang pengganti Rp100 juta.
Menurut tim penasihat hukum, kerugian negara yang tercatat dalam laporan BPK terkait pekerjaan CV Kirana Insan Cita mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Tim pembela menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar penentuan besaran uang pengganti yang dituntut terhadap setiap terdakwa.
Mereka mempertanyakan perbedaan pembebanan uang pengganti kepada kliennya dibandingkan dengan para kontraktor yang terlibat dalam perkara proyek yang sama.
Meski demikian, perbedaan antara nilai kerugian dalam laporan audit dan tuntutan uang pengganti tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh jaksa.
Penentuan uang pengganti perlu dinilai berdasarkan fakta persidangan, aliran dana, peran masing-masing terdakwa, serta pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Arpan Charles Pandiangan mengatakan pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempelajari dan, berkoordinasi dengan pimpinan, serta menyamakan persepsi sebelum menentukan upaya hukum atau langkah selanjutnya.
“Koordinasi dengan pimpinanlah terlebih dahulu,” kata Arpan Charles.
Seperti diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Deni Harsono, mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Tahun Anggaran 2021.
Putusan tersebut dibacakan Hakim H. Muhammad Rifa Riza pada Selasa, 20 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.
Selain pidana penjara, Deni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta dengan ketentuan subsider lima bulan penjara serta denda Rp50 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta Deni dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Deni membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1.724.197.451 subsider tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Deni bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya.
(Redaksi/Gun)













