MONITOR KALTENG,SERUYAN – Pemerintah Kabupaten Seruyan memperketat pengawasan terhadap ketepatan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat. Sebanyak 16 unit SPBU dan Pertashop di wilayah Kabupaten Seruyan menjadi sasaran kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM (Diskoperindag UMKM) Kabupaten Seruyan melalui Bidang Perdagangan, dengan menyasar salah satunya SPBU 105 di Kecamatan Danau Seluluk, Kamis (10/9/2026).
Kepala Diskoperindag UMKM Kabupaten Seruyan, Adhian Noor, menegaskan tera ulang dilakukan untuk memastikan alat ukur BBM yang digunakan pelaku usaha tetap akurat dan memenuhi ketentuan Metrologi Legal.
“Tujuan kegiatan ini adalah memastikan takaran yang akurat sesuai standar, sehingga hak-hak konsumen dalam transaksi perdagangan benar-benar terlindungi,” kata Adhian Saat diwawancarai awak media ini.
Ia menjelaskan, tera ulang merupakan kewajiban yang dilakukan secara rutin sedikitnya satu kali dalam setahun terhadap SPBU dan Pertashop yang telah terdaftar.
Di Kabupaten Seruyan, terdapat 16 objek tera, terdiri dari 8 SPBU dan 8 Pertashop. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap berdasarkan jadwal yang telah disusun oleh Bidang Perdagangan Diskoperindag UMKM Seruyan.
Menurut Adhian, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan rutin tahunan. Tera ulang juga dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat permohonan ataupun pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian alat ukur.
“Kalau ada permohonan maupun pengaduan dari masyarakat terkait alat ukur, tera ulang juga dapat dilakukan di luar jadwal rutin,” ujarnya.
Pelaksanaan tera dan tera ulang tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Kalibrasi Standarisasi Metrologi Legal Regional III Banjarbaru yang menjadi salah satu dasar dalam peneraan alat ukur di daerah.
Adhian menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar pemeriksaan teknis terhadap mesin pengisian BBM. Lebih dari itu, tera ulang menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan transaksi antara konsumen dan pelaku usaha berlangsung secara adil serta memberikan kepastian hukum.
Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa BBM yang dibeli sesuai dengan volume yang tertera pada transaksi.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala, pemerintah juga ingin memastikan tidak ada konsumen yang dirugikan akibat alat ukur yang tidak memenuhi standar.
“Harapannya masyarakat memperoleh jaminan bahwa setiap liter BBM yang dibeli telah memenuhi ketentuan ukuran dan standar yang berlaku, sehingga tercipta transaksi perdagangan yang adil, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha,” kata Adhian.
Pemeriksaan terhadap 16 SPBU dan Pertashop tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan Diskoperindag UMKM Kabupaten Seruyan.(*As)













