Example 728x250

BNNP Kalteng Ungkap Lima Kasus Peredaran Gelap Narkotika Selama April–Mei 2025, Libatkan Jaringan Lapas dan Antarprovinsi

KOMBES POL. RUSLAN ABDUL RASYID, S.I.K, M.H. dalam press rilis BNN Kalteng

Palangka Raya – Monitorkalteng.co.id //  Selasa 27 Mei 2025 Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2025, BNNP Kalteng berhasil mengungkap lima kasus narkotika di lima wilayah berbeda, dengan total sebelas tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 387,97 gram bruto (343,43 gram netto).

Kelima kasus tersebut terjadi di Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, serta Kota Palangka Raya. Pengungkapan ini tidak hanya melibatkan jaringan lokal, tetapi juga membuka fakta keterlibatan narapidana dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebagai pengendali transaksi.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah masih sangat aktif, bahkan melibatkan pengendalian dari dalam lapas,” ujar Plt. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah KOMBES POL. RUSLAN ABDUL RASYID, S.I.K, M.H. dalam press rilis BNN Kalteng

Ia menambahkan bahwa kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pihak Lapas dan kepolisian, menjadi kunci dalam mengungkap modus yang semakin canggih.

Rincian Pengungkapan Kasus:

Kabupaten Gunung Mas – Tersangka IB diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,82 gram bruto.

Kabupaten Kotawaringin Timur – Tiga tersangka (JH, AS, AW) ditangkap, dengan barang bukti 2,83 gram bruto sabu. Kasus ini terkait dengan pengendalian dari Lapas Palangka Raya.

Kabupaten Katingan – Tersangka ER ditangkap dengan sabu 1,23 gram bruto. Modus serah terima dilakukan dengan sistem ranjau.
Kabupaten Kapuas – Tersangka EM, warga Banjarmasin, diamankan saat membawa 101,21 gram bruto sabu, diduga dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Palangka Raya.
Kota Palangka Raya – Pengungkapan terhadap tersangka MR dan lima lainnya (HS, RD, IP, MS, ES) dengan total barang bukti sabu 280,88 gram bruto, juga dikendalikan oleh narapidana dalam lapas.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan dikenakan pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa BNNP Kalteng terus memperkuat upaya intelijen dan penegakan hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menggandeng aparat penegak hukum lain dan instansi terkait untuk mencegah meluasnya jaringan peredaran dari dalam lembaga pemasyarakatan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page