Example 728x250

Aktivitas penambangan Galian C di Desa Bangkal  diduga tidak mengantongi izin resmi

MONITOR KALTENG – KUALA PEMBUANG// Seiring menanggapi adanya isu yang beredar disalah satu media Online terkait permasalahan penambangan Galian C  yang beraktivitas di wilayah Desa Bangkal kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan, menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat setempat pasalnya aktivitas penambangan itu cukup lama  hampir dua tahun, dan diduga menggunakan alat berat berupa Ekskavator ataupun dengan cara Penyedotan.

Adapun  aktivitas penambangan Galian C tersebut menurut sumber  pemberitaan media online itu diduga dilakukan oleh PT. Agung Karya Sepakat dan CV. Anugerah Berkat Mentaya.

Pada hari Senin, tanggal 04/8/2025, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sukardi ,saat dikonfirmasi awak media diruangan kerjanya mengenai kedua aktivitas penambangan Galian C tersebut mengungkapkan,” Memang beberapa waktu yang lalu kami tahu dan membenarkan adanya pemberitaan di media online tentang aktivitas penambangan Galian C tersebut,” Katanya.

“Menyangkut kedua aktivitas penambangan Galian C atas PT. Agung Karya Sepakat dan CV. Anugerah Berkat Mentaya setelah kami telusuri belum ada terdaftar dalam pembayaran pajak Galian C ditempat kami yang masuk,” tutur Sukardi.

Selanjutnya Sukardi menjelaskan,” Tentang adanya perizinan atau tidak atas kedua aktivitas tersebut adalah Kewenangan dari Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ucapnya.

Dan juga kewenangan  instansi teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), yang jelas sampai saat ini kedua aktivitas penambangan Galian C diDesa Bangkal itu tidak ada menunaikan kewajiban membayar pajak ditempat kami, dan kegiatan tersebut kami anggap aktivitasnya ilegal ,” jelas Sukardi.

“jadi semua ada bagian tekhnisi nya masing-masing, namun kami disini apabila ada masyarakat yang ingin membayarkan pajaknya atau setor pajak Galian C kami tetap menerima,” Imbuhnya.

Sejauh ini kewenangan Bapenda itu tidak mengetahui hal apasaja yang dilakukan oleh para aktivitas penambangan Galian C itu, Bapenda hanya bisa sejauh mana mereka sudah dalam melakukan hal pembayaran pajak,” terang Sukardi.

Sukardi mengingatkan, “Sanksi bagi para pelaku pertambangan yang dengan sengaja melakukan aktivitasnya tanpa izin maka aktivitas penambangan itu akan ditutup oleh pihak yang berwenang bahkan akan mendapatkan sanksi secara hukum karena dinyatakan Ilegal,” Pungkasnya.(*As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page