MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap tiga anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Ketiganya dinyatakan melakukan tindakan tidak profesional yang berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli) saat bertugas.
Tiga anggota yang dijatuhi sanksi tersebut masing-masing Aiptu Endi Umbara, Bripka Maulana Zaki Permadi, dan Bripda Gabriel Michael Candra Hutajulu.
Putusan dibacakan dalam sidang disiplin yang digelar Selasa (3/11/2026), dipimpin langsung Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol.
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, hari ini kami membacakan putusan,” ujar Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol saat membuka persidangan.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak profesional dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Perbuatan tersebut dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Sanksi yang dijatuhkan berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing anggota.
Aiptu Endi Umbara yang menjabat sebagai Kasubnit 1 Turjawali Lantas dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan khusus selama 14 hari.
Sementara itu, Bripka Maulana Zaki Permadi dan Bripda Gabriel Michael Candra Hutajulu dikenai sanksi mutasi bersifat demosi serta penempatan khusus selama tujuh hari.
Dalam persidangan, ketiganya menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan tanpa adanya paksaan.
“Kepada saudara terduga pelanggar, apakah menerima dan setuju dengan keputusan sidang hari ini?” tanya Kompol Eka Palti kepada ketiga anggota tersebut.
Ketiganya secara serempak menyatakan menerima keputusan sidang disiplin tersebut.
Putusan ini menjadi bentuk penegakan disiplin internal terhadap anggota kepolisian yang terbukti melanggar prosedur dalam menjalankan tugas. Namun, penjatuhan sanksi juga menjadi pengingat bahwa tindakan aparat di lapangan harus tetap berpedoman pada aturan dan tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.
(Redaksi)













