Example 728x250

Pemprov dan DPRD Kalteng Perkuat Pengawasan Pokir, Cegah Konflik Kepentingan

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden, menegaskan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pokir harus menjadi instrumen untuk menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus mendukung prioritas pembangunan daerah.

Penegasan itu disampaikan Linae dalam Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalteng yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (13/10/2026).

Linae menjelaskan, Pokir DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae.

Menurutnya, setiap usulan Pokir harus berpedoman pada regulasi, memenuhi batas waktu, selaras dengan prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta tepat sasaran. Pengelolaan melalui belanja hibah maupun bantuan sosial juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Linae menyebut, berdasarkan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang turut menilai komponen Pokir, Provinsi Kalteng memperoleh nilai 88,2 dan menempati peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.

“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” ungkapnya.

Pembenahan tata kelola, lanjut Linae, perlu dilakukan melalui mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi dalam SIPD. Pemerintah daerah juga harus memastikan setiap usulan sesuai dengan RPJMD, RKPD, serta kemampuan keuangan daerah.

Setiap usulan harus dilengkapi rumusan masalah, lokasi kegiatan, penerima manfaat, dokumen hasil reses anggota atau fraksi, serta proposal dan surat usulan untuk kegiatan di luar kewenangan provinsi. Penganggaran juga wajib mengacu pada Standar Harga Satuan dalam SIPD.

Linae secara khusus mengingatkan agar Pokir tidak disalahgunakan untuk kepentingan penyedia maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Linae.

Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait melakukan penelaahan serta verifikasi secara cermat dan mendokumentasikan hasilnya melalui SIPD. Persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam MCSP KPK Tahun 2026, termasuk pengelolaan Pokir Tahun 2025–2027, juga diminta menjadi perhatian.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong menegaskan Pokir merupakan mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bukan sarana memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, maupun penyedia tertentu.

“Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegas Arton.

Menurut Arton, setiap usulan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, lokasi yang teridentifikasi, penerima manfaat yang terukur, serta sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Ia juga meminta pemerintah provinsi terbuka dalam menyampaikan status setiap usulan, mulai dari hasil verifikasi, pertimbangan teknis, kendala, hingga alasan suatu usulan belum dapat diakomodasi.

Seluruh anggota DPRD, kata Arton, harus memperoleh informasi berdasarkan kriteria yang sama, tanpa standar ganda maupun perlakuan diskriminatif.

Arton turut mengingatkan pentingnya mencegah penyalahgunaan Pokir dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, penyampaian aspirasi oleh anggota DPRD tidak memberikan kewenangan kepada legislator untuk menentukan penyedia pekerjaan.

“Penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan pengadaan, pemilihan metode, dan penetapan penyedia harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Kita harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dan mencegah konflik kepentingan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arton menilai pembenahan tata kelola tidak hanya berlaku terhadap program yang bersumber dari Pokir, tetapi juga seluruh program pemerintah. Evaluasi diperlukan untuk memperbaiki sistem sekaligus mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.

Ia meminta Sekda, Bapperida, TAPD, perangkat daerah teknis, UKPBJ, dan Inspektorat menjalankan tugas secara profesional dan terkoordinasi. Penguatan standar operasional prosedur (SOP), dokumentasi, mekanisme pengaduan, hingga pengawasan pelaksanaan program juga dinilai perlu dilakukan.

“Kita membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar kesepahaman lisan. Harus ada pedoman yang jelas, SOP yang dapat diterapkan, pengelolaan yang transparan, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat diperiksa,” tegas Arton.

Ia berharap rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, tetapi hukum tidak boleh ditawar. Pokir harus dikawal, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Pembangunan harus dipercepat, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas. Semua ini kita lakukan demi pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih baik, adil, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page