MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, serta pencemaran nama baik resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) pada Rabu, 17 Juni 2026.
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Roedy Halim (62), seorang wiraswasta asal Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pihak terlapor dalam dokumen kepolisian tercatat atas nama Afner Juliwarno alias Ipan (33), warga Kota Palangka Raya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/149/VI/YAN.2.5/2026/SPKT jo Laporan Polisi Nomor: LP/B/149/VI/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, dugaan tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Juni 2026 di wilayah Sidorejo, Kotawaringin Barat.
Kronologi Laporan
Berdasarkan uraian singkat laporan, peristiwa berawal pada 2 Desember 2025. Saat itu, Pelapor menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal berupa video berdurasi 13 detik yang memperlihatkan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat. Pesan tersebut disertai narasi yang menuding Pelapor melakukan pembabatan hutan secara ilegal untuk jalan perusahaan sawit.
Kemudian pada 10 Januari 2026, Pelapor kembali menerima pesan dari Terlapor yang mengaku sebagai anggota komisi di DPR RI dan mengancam akan melaporkan Pelapor terkait dugaan pelanggaran tersebut. Terlapor juga mengirimkan pesan berisikan nada ancaman seperti: “saya tunggu respon dari bapak 1×24 jam, jika tidak ada respon, mungkin bapak tidak berkenan berteman dengan saya”.
Karena merasa tertekan, Pelapor merespons pesan tersebut. Terlapor lantas meminta dikirimkan uang senilai Rp5.000.000 dengan alasan untuk membeli tiket perjalanan pulang ke Palangka Raya. Pelapor sempat mengabaikan permintaan tersebut karena belum mengenali identitas Terlapor.
Penyerahan Uang dan Kesepakatan Bulanan
Pada 13 Januari 2026, Terlapor kembali meminta dikirimkan uang untuk ongkos perjalanan dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. Pelapor akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp1.500.000 ke rekening Terlapor.
Pada malam harinya, keduanya bertemu di sebuah kafe di daerah RTA Milono, Palangka Raya. Dalam pertemuan tersebut, Terlapor menceritakan berbagai kasus yang diklaim sedang ditanganinya serta mengaku sebagai oknum LSM. Terlapor kemudian meminta Pelapor membayar uang sebesar Rp3.000.000 setiap bulan dengan alasan biaya operasional pengamanan pekerjaan di Desa Rantai Pulut, Kabupaten Seruyan.
Pelapor yang merasa terintimidasi akhirnya menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp2.000.000 per bulan selama 10 bulan. Namun, pada 25 Februari 2026, Terlapor kembali menghubungi Pelapor dan meminta pembayaran sekaligus untuk 1 tahun sebesar Rp20.000.000. Saat itu Pelapor menolak karena merasa diperas.
Permintaan uang terus berlanjut hingga Mei 2026. Pada 30 Mei 2026, Pelapor menerima tautan (link) postingan akun Facebook atas nama Afner Juliwarno II. Unggahan video berdurasi 49 detik tersebut menampilkan foto dan nama Pelapor dengan narasi yang menyebutkan Pelapor melakukan penggarapan ribuan hektar hutan untuk kebun sawit secara ilegal di pinggiran sungai yang menyebabkan banjir.
Pelapor mengklarifikasi dalam laporannya bahwa rekaman video yang diunggah tersebut sebenarnya adalah kegiatan pembersihan jalan masyarakat untuk keperluan tempat wisata acara Bupati Seruyan, bukan pembukaan hutan ilegal seperti yang dinarasikan Terlapor.
Penyangkaan Pasal dan Barang Bukti
Akibat serangkaian kejadian tersebut, Pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp25.000.000 dan merasa nama baiknya dicemarkan secara berkelanjutan.
Dalam laporan polisi tersebut, dugaan tindak pidana yang disangkakan meliputi Pasal 483 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 433 Ayat (2) Juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP.
Sebagai pendukung laporan, Pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya:
1. Satu lembar cetakan cuplikan layar (screen capture) percakapan WhatsApp.
2. Satu lembar cetakan cuplikan layar (screen capture) unggahan di Facebook.
3. Satu eksemplar surat berharga dokumen bukti transfer Bank Mandiri ke Bank BNI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor, Afner Juliwarno, terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya ke Polda Kalteng tersebut. Redaksi media ini siap dan terbuka untuk memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi dari pihak terlapor guna menjaga perimbangan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)













