MONITOR KALTENG, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memastikan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dilakukan berdasarkan landasan hukum yang jelas dan bukan secara sembarangan.selasa(18/8/2026).
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang membahas rancangan Perda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Menurut Ahmad Jayadikarta, pencabutan regulasi tersebut dilakukan karena pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan kelurahan saat ini telah memiliki dasar hukum yang lebih tinggi. Karena itu, keberadaan Perda yang mengatur hal tersebut dinilai tidak lagi diperlukan dalam bentuk Peraturan Daerah.
“Memang dasar dicabut karena sekarang tidak lagi berbentuk Perda. Sudah ada aturan di atas Perda yang mengatur, sehingga tidak sembarangan kita mencabut,” ujar Ahmad Jayadikarta.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap memastikan setiap langkah pencabutan Perda memiliki dasar hukum dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pasti ada dasar hukumnya, baik itu dari Permen maupun peraturan yang lebih tinggi. Yang pasti kita mencabut tidak sembarangan karena memang harus ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Ahmad menjelaskan, setelah Perda Nomor 2 Tahun 2020 dicabut, pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan kelurahan nantinya tidak berarti dihapus. Substansi pengaturannya akan tetap ada, namun bentuk regulasinya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi nanti tidak lagi berbentuk Perda, tetapi cukup dengan Peraturan Bupati,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, pemerintah daerah menyampaikan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 diperlukan karena ketentuan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi, perkembangan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan multitafsir. Salah satu dasar yang menjadi rujukan adalah Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur kelembagaan LPMK melalui peraturan bupati.
Dengan pencabutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap regulasi mengenai kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan menjadi lebih sederhana, harmonis, dan tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Pemerintah daerah juga memastikan proses penataan regulasi tetap dilakukan melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.
(Redaksi/Gunawan)













