MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti sejumlah aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dinilai masih memerlukan penyesuaian agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Provinsi Kalteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/8).
Menurut Arton, materi dan arahan yang disampaikan tim supervisi KPK menjadi catatan penting bagi seluruh unsur penyelenggara pemerintahan, baik di lingkungan legislatif maupun eksekutif. Ia menilai, kehadiran KPK dalam rakor tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum.
“Ke depan memang ada beberapa hal yang memerlukan penyesuaian dan langkah ini akan segera dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kehadiran KPK ini sangat baik sebagai alarm pengingat bagi semua pihak, terutama para pemangku kepentingan dan pemegang kewenangan di daerah,” kata Arton.
Ia menegaskan, sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dengan regulasi yang lebih tinggi menjadi hal penting untuk dilakukan. Langkah tersebut diperlukan guna mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan maupun aturan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Saat ditanya mengenai poin-poin spesifik yang menjadi perhatian atau hasil evaluasi KPK, Arton belum membeberkannya secara rinci. Ia mengatakan, pemerintah daerah saat ini masih berfokus pada proses evaluasi dan penyesuaian sejumlah kebijakan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Garis besarnya, ada beberapa hal teknis yang memang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Fokusnya pada penyesuaian-penyesuaian tersebut,” ujarnya.
Arton berharap hasil rakor bersama KPK dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh perangkat daerah dan pihak terkait. Menurutnya, tindak lanjut tersebut penting untuk mendorong perbaikan tata kelola birokrasi sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kalteng berjalan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. (red)













