MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Pemberitaan mengenai ratusan lulusan yang belum menerima ijazah asli memicu perhatian publik di Kota Palangka Raya. Sekitar 700 lulusan tahun 2025 UIN Palangka Raya dilaporkan belum mengantongi dokumen kelulusan mereka meski telah diwisuda pada 26 November 2025.
Informasi yang beredar menyebutkan, keterlambatan penerbitan ijazah tersebut berdampak pada kesulitan sebagian alumni dalam melamar pekerjaan. Bahkan, muncul dugaan bahwa pengambilan ijazah dikaitkan dengan kewajiban pembayaran tertentu. Hingga awal Maret 2026, dokumen resmi tersebut disebut belum berada di tangan para lulusan.
Menanggapi hal itu, Rektor UIN Palangka Raya, Ahmad Dakhoir, membantah adanya penahanan ijazah oleh pihak kampus.
“Kampus tidak pernah menahan ijazah mahasiswa. Mekanisme pencetakan ijazah memang membutuhkan proses dan waktu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Menurut Dakhoir, penerbitan ijazah harus melalui tahapan administrasi yang melibatkan Badan Akreditasi Nasional PT Republik Indonesia. Proses tersebut berawal berkaitan dengan perubahan status kelembagaan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi universitas.
“Akreditasi harus menyesuaikan dengan rumah baru, dari IAIN menjadi UIN. Yang diakreditasi bukan hanya satu atau dua orang, tetapi ribuan mahasiswa dari 10 kampus yg beralih bentuk,” jelasnya.
Ia menegaskan, setelah proses dari Badan Akreditasi Nasional rampung, ijazah dapat segera dicetak dan di tanda tangani serta didistribusikan kepada para lulusan.
“Kami menunggu proses administrasi dari sana. Jika sudah keluar PIN, ijazah bisa langsung di cetak dan di tandatangani serta diberikan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa lulusan tahun 2025 lalu diberikan surat keterangan lulus dan itu bisa untuk melamar pekerjaan jelasnya.
Dakhoir juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak melakukan konfirmasi menyeluruh sebelum dipublikasikan sehingga memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap media dapat mencari sumber yang jelas agar tidak menimbulkan kehebohan,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus menyatakan proses administrasi masih berlangsung dan memastikan tidak ada kebijakan penahanan ijazah, apalagi dikaitkan dengan kewajiban pembayaran apa pun.
(Red)













