Example 728x250

Tim URC Dishub Palangka Raya Tindak Pungutan Parkir Tidak Sesuai Perda di Jalan Katamso

Kegiatan ini dipimpin oleh anggota tim, yakni Arif Budiman, Kukuh Indra Guna, dan Dino Markurius Tambunan

MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya bersama tim Zona V Bidang Prasarana melakukan penertiban terhadap dugaan pungutan tarif parkir yang tidak sesuai aturan, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh anggota tim, yakni Arif Budiman, Kukuh Indra Guna, dan Dino Markurius Tambunan, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait tarif parkir sebesar Rp3.000 di depan Kantor Dispora Kalimantan Tengah, Jalan Katamso.

Berdasarkan hasil observasi di lapangan, tarif tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan tarif parkir roda dua sebesar Rp2.000.

Tim URC langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan untuk melakukan klarifikasi kepada juru parkir setempat. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pembinaan serta penegasan agar pungutan tarif parkir mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tim juga memasang spanduk informasi besaran tarif parkir resmi di area tersebut sebagai langkah edukasi kepada masyarakat sekaligus upaya pencegahan pelanggaran serupa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelayanan publik, khususnya di sektor perparkiran.

“Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti. Kami ingin memastikan bahwa tarif parkir di Kota Palangka Raya sesuai dengan Perda yang berlaku, sehingga tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Hadi juga menambahkan bahwa penertiban ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukasi bagi juru parkir dan masyarakat agar memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Edukasi menjadi hal penting agar para juru parkir memahami ketentuan tarif dan masyarakat juga mengetahui haknya,” tambahnya.

Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai aturan, guna menciptakan pelayanan publik yang tertib dan transparan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page