MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya digeledah penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran 2023–2024.8
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih enam jam, dimulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 21.16 WIB, Selasa (28/4/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik membawa sejumlah dokumen penting yang dimasukkan ke dalam belasan kotak kontainer.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp20 miliar.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024 sebesar Rp20 miliar,” ujarnya saat jumpa pers.
Ia menjelaskan, lamanya proses penggeledahan disebabkan penyidik harus memilah dokumen yang dinilai relevan dengan perkara sekaligus menyusun berita acara penyitaan.
“Kita mulai dari pukul 15.00 WIB karena memang harus memilah data yang dibutuhkan, kurang lebih enam jam, sekaligus membuat berita acara penyitaan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita belasan kotak kontainer berisi dokumen penting serta sejumlah barang elektronik, seperti laptop, telepon genggam, dan printer yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Belasan kotak kontainer berisi dokumen penting serta barang elektronik seperti laptop, HP, dan printer turut kami amankan,” tambahnya.
Sejumlah ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang bendahara, kepala bidang, hingga ruang komisioner. Namun, dari ruang komisioner tidak ditemukan dokumen yang dinilai relevan dengan perkara.
“Ruangan bendahara dan kepala bidang kami geledah, termasuk ruangan komisioner. Namun di sana tidak ditemukan dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara yang sedang kami tangani,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga bermasalah, di antaranya stempel fiktif dan sejumlah nota.
“Ada beberapa stempel fiktif dan nota-nota yang kami temukan,” bebernya.
Hadiarto menambahkan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak November 2025. Sejumlah pihak, termasuk komisioner KPU, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan sejak November 2025, dan komisioner juga telah diperiksa,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa dirinya belum menerima informasi secara lengkap terkait penggeledahan tersebut.
“Saat ini saya belum memperoleh informasi yang utuh terkait kehadiran aparat penegak hukum malam tadi. Namun demikian, kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
(Redaksi)













