Example 728x250

Tiga Saksi Pertegas Klaim Prianto, Sengketa Lahan dengan PT NPR Berlanjut

Persidangan sengketa lahan antara Prianto dan PT NPR memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (23/2/2026).

MONITOR KALTENG, MUARA TEWEH – Persidangan sengketa lahan antara Prianto dan PT NPR memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (23/2/2026). Tiga saksi dari pihak penggugat dihadirkan untuk menguatkan dalil kepemilikan dan riwayat pengelolaan lahan yang menjadi objek perkara di kawasan Sungai Karendan.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra sejak pukul 10.44 WIB hingga 13.35 WIB itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianur, didampingi hakim anggota M Riduansyah dan Khoirun Naja.

Di hadapan majelis, Supriono, Jaya, dan Satun menerangkan bahwa pada periode 2016–2019 mereka membuka dan mengelola ladang berpindah di wilayah tersebut. Ketiganya menyatakan lahan yang mereka kelola berbatasan langsung dengan lahan yang dikelola Prianto.

Supriono menjelaskan terdapat bukti tanam tumbuh di kawasan itu yang menunjukkan aktivitas perladangan masyarakat, baik berupa kebun baru maupun kebun ulayat yang dirawat secara berkelanjutan. Ia menegaskan lahan yang disengketakan berada berdampingan dengan lahannya dan selama ini diketahui sebagai bagian dari kelola Prianto.

Satun menambahkan, area yang kini menjadi objek sengketa sebelumnya masuk dalam wilayah kerja perusahaan. Namun selama perusahaan beroperasi, menurutnya, kegiatan ladang berpindah oleh warga tetap berlangsung. Ia menyebut tidak ada persoalan yang muncul saat itu karena keberadaan hak ulayat masyarakat tetap dipahami dan dijaga.

Majelis hakim juga menggali informasi terkait isu pembayaran tali asih dari PT NPR kepada kepala desa. Jaya mengaku hanya mengetahui kabar tersebut dari media sosial dan tidak mengetahui detailnya.

Supriono membenarkan pernah menerima sejumlah uang dari PT NPR. Ia menegaskan pembayaran itu merupakan kompensasi atas lahannya sendiri dan tidak berkaitan dengan lahan yang kini disengketakan.

Kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo SH dari Boyamin Group, menyatakan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian untuk memperjelas status penguasaan lahan. Ia berharap proses persidangan dapat menghasilkan kepastian hukum.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak penggugat pada pekan depan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page