MONITOR KALTENG, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan terus mengingatkan masyarakat terkait ketentuan tarif retribusi parkir yang berlaku berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, telah ditetapkan besaran tarif parkir sesuai dengan jenis kendaraan. Untuk kendaraan besar seperti truk gandeng, trailer, dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp15.000. Sementara itu, bus, mobil box, dan truk dikenai tarif Rp10.000.
Adapun kendaraan ringan seperti pick up, jeep, sedan, dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp4.000. Untuk kendaraan roda tiga dikenakan tarif Rp2.500, sedangkan sepeda motor roda dua sebesar Rp2.000. Sementara itu, gerobak dan becak dikenai tarif paling rendah, yakni Rp1.000.
Dinas Perhubungan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tarif yang telah diatur dalam Perda tersebut guna menciptakan ketertiban serta mencegah praktik pungutan liar di lapangan.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan. Apabila ditemukan juru parkir (jukir) yang memungut tarif tidak sesuai ketentuan, warga diminta segera melaporkannya melalui akun Instagram resmi @silancip_dishub_kota_plk dengan menyertakan bukti berupa video.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta memastikan pelayanan parkir berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Redaksi)













