Monitorkalteng.co.id – Kuala Pembuang — Sengketa lahan antara warga RT 06/RW 03 Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, dengan sekelompok orang yang diduga berasal dari luar daerah, berbuntut pada pelaporan ke pihak kepolisian. Warga mengadukan dugaan pendudukan lahan dan pemortalan akses jalan desa ke Polres Seruyan, Kamis (3/7/2025).
Tiga orang warga, yakni Uni Sarjono (54), Sugianto (49), dan Teguh Safari (43), yang mengaku sebagai pemilik lahan sah, mendatangi Polres Seruyan didampingi kuasa hukum mereka, Peri Susanto. Ketiganya menyertakan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah dan bukti pembayaran pajak.
“Saya selaku kuasa hukum membenarkan bahwa hari ini kami secara resmi melaporkan tindakan pendudukan lahan serta pemortalan akses jalan oleh sekelompok orang ke Polres Seruyan,” kata Peri Susanto saat ditemui awak media di Kuala Pembuang.
Menurut Peri, kejadian bermula pada Senin (23/6/2025), ketika sekelompok orang yang diduga berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi lokasi lahan dan melakukan pengukuran serta pematokan tanpa izin. Mereka disebut dipimpin oleh seseorang berinisial “L”.
“Pada saat kejadian, para pemilik lahan tidak berada di tempat karena sedang mengikuti pelatihan penanggulangan hama kumbang tanduk di Kecamatan Danau Selunuk,” jelasnya.
Keesokan harinya, Selasa (24/6/2025), oknum berinisial “L” disebut memberikan ultimatum kepada warga bahwa akses jalan menuju desa akan dipasangi portal pada hari Minggu.
“Menanggapi hal itu, kami para pemilik lahan dan warga yang terdampak, sebanyak 16 orang, berkumpul untuk berdiskusi dan menyikapi situasi tersebut,” ujar Teguh Safari, salah satu pelapor.
Ia menambahkan, pada Jumat (27/6/2025), seseorang yang mengaku sebagai utusan “L” datang menemui warga dan meminta sejumlah uang.
“Kami diminta membayar Rp1 juta per orang, dengan total yang diminta mencapai Rp25 juta,” ujar Teguh.
Merasa terintimidasi dan hak mereka dilanggar, warga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Sebelum melapor ke kepolisian, mereka sempat mengadakan mediasi bersama tokoh adat di Sampit untuk meminta pendampingan jika diperlukan.
“Kami melaporkan ini agar tidak terjadi konflik horizontal antarwarga. Kami berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Seruyan, bisa segera menindaklanjuti laporan kami. Semakin cepat ditangani, semakin baik,” pungkas Peri Susanto. ( Red)













