Example 728x250

Sekolah Dilarang Memotong Dana PIP untuk SPP, Simak Aturan Terbaru 2025!

Foto: Gabungan,SD,SMP,SMA,(Dok Istimewa)

Monitorkalteng.co.id – Kalimantan Tengah – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan bagi siswa miskin dan rentan miskin yang diberikan oleh pemerintah untuk menunjang kebutuhan belajar. Namun, hingga kini masih ditemukan praktik penyalahgunaan dana PIP di sejumlah sekolah, termasuk pemotongan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau biaya operasional sekolah lainnya.

Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Sofiana Nurjanah, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memotong, menahan, atau mengelola dana PIP siswa dengan alasan apapun.

“Dana PIP semata-mata diperuntukkan bagi kebutuhan personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah. SPP masuk dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jadi, dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” ujar Sofiana dalam webinar bertajuk “Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan Dana PIP”, yang disiarkan di kanal YouTube Puslapdik Kemendikdasmen belum lama ini.

Dalam praktiknya, masih banyak laporan tentang pemotongan dana PIP oleh sekolah dengan dalih administrasi atau kebutuhan sekolah. Tak jarang, pihak sekolah juga menahan buku tabungan atau kartu ATM penerima PIP tanpa izin dari siswa maupun orang tuanya.

Sofiana menegaskan bahwa tindakan tersebut dilarang dan merugikan hak siswa. Jika ditemukan kasus sekolah menyimpan buku tabungan atau ATM penerima PIP, siswa dan orang tua berhak menanyakannya langsung ke pihak sekolah dan meminta kembali dokumen tersebut.

“Jika memang ada alasan tertentu untuk menitipkan buku tabungan atau ATM di sekolah, harus ada tanda bukti penitipan. Siswa atau orang tua bisa meminta kembali kapan saja jika ingin melakukan penarikan atau pengecekan saldo,” imbuhnya.

Selain itu, Sofiana juga mengimbau agar siswa dan orang tua tidak memberi uang tip atau uang terima kasih kepada pihak sekolah dalam proses pencairan dana PIP.

“Dalam kasus ini memang tidak ada pelanggaran hukum, tetapi kita harus ingat bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga berkekurangan. Sebaiknya uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan pendidikan siswa,” tegasnya.

Pemerintah terus berupaya memastikan penyaluran dana PIP berjalan sesuai aturan. Pada 2025, pencairan dana PIP tetap dilakukan melalui rekening langsung atas nama siswa penerima. Berikut beberapa aturan terbaru yang perlu diperhatikan:

1. Penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM atas nama sendiri, bukan atas nama sekolah atau pihak lain.

2. Dana PIP hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, seperti seragam, sepatu, alat tulis, tas, dan transportasi.

3. Sekolah tidak diperbolehkan menyimpan, menahan, atau memotong dana PIP dengan alasan apapun.

4. Jika ada pemotongan atau pungutan, orang tua dan siswa berhak melaporkannya ke dinas pendidikan setempat atau melalui kanal pengaduan resmi PIP.

Bagi siswa atau orang tua yang menemukan kasus pemotongan atau penyalahgunaan dana PIP oleh sekolah, dapat segera melaporkannya melalui beberapa jalur berikut:

Lapor ke sekolah: Jika memungkinkan, tanyakan langsung kepada pihak sekolah mengenai kebijakan yang diterapkan.

Hubungi dinas pendidikan setempat: Laporkan ke dinas pendidikan sesuai wilayah sekolah untuk mendapatkan klarifikasi dan tindak lanjut.

Kanal pengaduan Kemendikbudristek: Aduan bisa disampaikan melalui layanan pengaduan PIP di situs resmi Puslapdik atau call center Kemendikbudristek.

Dengan memastikan dana PIP digunakan sesuai peruntukannya, hak pendidikan anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi. Pemerintah juga terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan siswa penerima bantuan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page