Kuala Pembuang ll Monitor Kalteng– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Hanau setelah mengamankan dua orang terduga pengedar sabu dalam sebuah operasi yang terencana dan berbasis informasi masyarakat.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.05 WIB di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jalan HM Arsyad Poros, di antara Desa Pembuang Hulu I dan Desa Bahaur. Lokasi ini diduga sengaja dipilih para pelaku karena relatif tertutup dan jauh dari pemukiman, sehingga memudahkan aktivitas transaksi narkoba tanpa terdeteksi aparat.
Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial SP alias A dan D. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan. Penggeledahan dilakukan secara resmi dan disaksikan oleh dua saksi masyarakat, yakni Ali Martopo bin M Zailani (Alm) dan Mishasan bin M Rusni, untuk memastikan transparansi prosedur hukum.
Dari tangan kedua terduga, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 50,9 gram, uang tunai Rp17.000.000,- yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkoba, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernopol KH 1xxx LF yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi.
Sumber internal kepolisian menyebut, jumlah barang bukti yang cukup besar ini mengindikasikan bahwa kedua pelaku bukan sekadar pemakai, melainkan bagian dari jaringan pengedar yang lebih luas di wilayah Hanau dan sekitarnya. Polisi kini tengah menelusuri asal sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama erat dengan masyarakat. Informasi awal dari warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba di Seruyan tidak lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi, melainkan mulai meresahkan warga hingga memicu laporan publik.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Tanpa informasi mereka, kasus ini mungkin sulit terungkap,” ujar Kasatresnarkoba melalui keterangan resmi.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika hasil pengembangan mengarah pada jaringan yang lebih besar.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di Kabupaten Seruyan dan menjadi peringatan serius bahwa wilayah ini masih menjadi sasaran peredaran narkoba. Polres Seruyan berkomitmen memperketat pengawasan dan mengajak masyarakat terus melapor jika menemukan indikasi peredaran barang haram tersebut.
*As_Monitorkalteng.co.id.













