Example 728x250

Satresnarkoba Polres Seruyan amankan satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 5,94 gram di desa Sembuluh l

Kuala Pembuang //-Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan Informasi dari seorang warga bahwa Sdr. M. Solihin (Aleh) Bin Talmas (Alm) ada menjual atau mengedarkan diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu di Rumah miliknya yang berada di jalan Darwan Ali RT. 07 RW. 03 Desa Sembuluh  l Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng, Pada hari Rabu, 12/6/2025.

Mengetahui hal tersebut kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan meluncur  ke Alamat yang dimaksud, tiba sekitar pukul 14.05 Wib.

Dengan gesit Anggota Satresnarkoba dengan  memanggil (membawa) saksi sdr.Tazli Akbar (Zali) Bin Anang Kustar (Alm) dan sdr.Pahrul Ruzi Bin Ali Mirad langsung mengamankan seseorang Laki laki yang bernama M. Solihin (Aleh)  yang berada di dalam Rumahnya.

Setelah itu  rumah atau tempat Tertutup lainnya tepatnya Rumah yang di tempati sdr. M. Solihin (Aleh) dilakukan penggeledahan yang di saksikan  oleh Dua orang saksi tersebut diatas dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 ( satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan, 1 ( satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan botol air mineral, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 14C warna stary blue selanjutnya di temukan lagi 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau yang di dalam nya terdapat 3 ( tiga) bendel plastik klip kosong  dan 1 (satu) buah masker medis warna hijau yang mana  di dalam masker tersebut  terdapat 8 (delapan) paket plastik klip yang berisikan diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu serta 9 ( sembilan) plastik klip kosong   yang mana barang – barang tersebut di temukan di atas kursi kayu di bagian dapur rumah dan berdasarkan pengakuan M. Solihin (Aleh)  bahwa  barang tersebut miliknya, untuk transaksi penjualan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut melalui aplikasi DANA milik Terlapor.

Selanjutnya terlapor dan barang – barang bukti yang di temukan tersebut di amankan dan di bawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.(*As)

Sumber berita:
Humas Polres Seruyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page