Monitorkalteng.co.id – Palangka Raya – Senin, 16 Juni 2025Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali melaksanakan kegiatan penataan drainase di wilayah kota, khususnya di sepanjang Jalan RTA Milono dari Bundaran Burung hingga Kereng Bangkirai. Kegiatan ini dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur Kecamatan, Kelurahan, Babinkamtibmas, Babinsa, serta Satlinmas.
Dalam kegiatan ini, petugas mensosialisasikan serta membagikan surat pemberitahuan kepada para pelaku usaha yang menempati drainase dan bahu jalan. Surat tersebut berisi peringatan agar pemilik bangunan membongkar atau memindahkan bangunan tempat usaha mereka dalam waktu 7×24 jam sejak pemberitahuan diterima.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, melalui akun resmi Instagram @satpolpp_kotapalangkaraya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari lanjutan penataan wilayah kota, khususnya terhadap pedagang yang mendirikan bangunan di atas drainase.
“Penataan ini penting dilakukan untuk menjaga fungsi drainase agar tidak tersumbat, sekaligus menegakkan aturan tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang kota,” tegas Berlianto.
Ia menambahkan, jika setelah batas waktu yang ditentukan masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kota Palangka Raya.
Berlianto juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak mendirikan bangunan usaha di atas saluran drainase. “Kami berharap kerjasama dari seluruh masyarakat agar menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan kota dan menjadikan Kota Palangka Raya semakin KEREN”, pungkasnya.(Red)













